PERISTIWA

PKL Alun-Alun Trenggalek Kecewa, Event Bulan Agustus Ditiadakan

×

PKL Alun-Alun Trenggalek Kecewa, Event Bulan Agustus Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Alun-alun Trenggalek
PKL di seputar alun-alun Trenggalek saat berjualan di siang hari.

SUARA TRENGGALEK – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Trenggalek mengaku kecewa setelah Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi meniadakan kegiatan Agustusan tahun ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Trenggalek yang melarang pemanfaatan alun-alun untuk kegiatan masyarakat seperti event serta kegiatan perdagangan.

Yati, salah satu PKL, menyatakan kekecewaannya karena event tahunan itu selama ini menjadi harapan utama untuk meningkatkan penghasilan.

“Sangat sedih, biasanya event Agustusan itu yang ditunggu-tunggu setiap tahun. Tapi ternyata kok tidak ada. Mintanya kalau pedagang seperti saya, seharusnya tetap diadakan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Senada disampaikan Eko, pedagang lainnya, yang menyebut peniadaan kegiatan berdampak langsung pada penurunan penghasilan PKL.

“Biasanya kalau ada event, pengunjung ramai dan penghasilan naik. Sekarang sepi, tidak ada pemasukan. Seharusnya tetap ada kegiatan supaya pedagang tetap bisa makan,” katanya.

Sebelum larangan tersebut diberlakukan, para PKL telah menyampaikan aspirasi melalui forum hearing bersama DPRD Trenggalek dan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag).

Mereka menekankan bahwa event Agustusan tidak hanya bersifat hiburan, tetapi juga menjadi penggerak roda ekonomi masyarakat kecil.

Namun hasil hearing justru berujung pada terbitnya surat edaran yang melarang penggunaan alun-alun untuk kegiatan. Para pedagang merasa suara mereka tidak diakomodasi dalam keputusan tersebut.

Para PKL juga menyayangkan bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat kecil.

Mereka berharap pemerintah bisa meninjau ulang larangan tersebut, mengingat peringatan Agustusan memiliki nilai budaya dan historis yang penting bagi masyarakat Trenggalek.

Pelarangan tersebut diketahui berkaitan dengan aturan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH), yang memang membatasi aktivitas perdagangan.

Meski demikian, para pedagang menilai semestinya ada pengecualian pada momen tertentu seperti Hari Jadi Kabupaten dan peringatan kemerdekaan.