PENDIDIKAN

PGRI Trenggalek: Jika Angkat Honorer Dilarang, Seleksi Guru ASN 2026 Harus Jadi Jawaban

×

PGRI Trenggalek: Jika Angkat Honorer Dilarang, Seleksi Guru ASN 2026 Harus Jadi Jawaban

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno.

SUARA TRENGGALEK – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, menegaskan bahwa persoalan guru tidak tetap (GTT).

Relawan pendidikan, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan harus disikapi dengan mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional.

Hal itu disampaikan Catur menanggapi kondisi masih adanya tenaga pendidik non-Dapodik dan relawan di sejumlah satuan pendidikan di Trenggalek, meski pemerintah pusat telah melarang pengangkatan honorer baru sejak 2022.

“Memang di lapangan masih ada yang disebut GTT, non-Dapodik atau prajabatan. Sebenarnya itu hampir sama, hanya beda penamaan. Mereka itu relawan, yang dengan kesadaran sendiri mengabdi membantu pembelajaran, meskipun tahu secara regulasi sudah tidak boleh dan tidak ada pengakuan formal seperti SK,” ujar Catur.

Ia menegaskan, larangan pengangkatan honorer baru merupakan kebijakan nasional yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah. Jika dilanggar, pejabat yang menerbitkan surat keputusan pengangkatan honorer baru terancam sanksi administratif.

“Regulasinya sudah jelas. Sejak 2022 pemerintah melarang pengangkatan honorer baru. Ini harus dimaklumi dan dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya, Senin (18/1/2026).

Guru PPG Prajabatan Diuntungkan

Terkait aspirasi lulusan PPG prajabatan yang meminta jalur khusus pengangkatan, Catur menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Namun, ia menilai lulusan PPG prajabatan sejatinya sudah mendapatkan keistimewaan dalam seleksi ASN.

“Dalam seleksi umum ASN guru, ada dua tahapan, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Untuk SKB, peserta yang sudah punya sertifikat pendidik atau PPG prajabatan langsung dianggap benar 100 persen, padahal bobot SKB itu 60 persen,” jelasnya.

Menurutnya, dengan skema tersebut, peluang lulusan PPG prajabatan sangat besar untuk lolos seleksi.

“Kalau ada satu formasi, pesertanya sepuluh orang, dan satu di antaranya punya sertifikat pendidik, hampir bisa dipastikan yang diterima adalah yang punya sertifikat itu,” ujarnya.

Namun demikian, Catur menegaskan bahwa jika memang ada tuntutan jalur khusus di luar mekanisme seleksi umum, maka harus diawali dengan penerbitan regulasi baru oleh pemerintah pusat.

“Kalau regulasinya belum ada, ya tidak bisa. Pemerintah daerah tidak bisa membuat aturan sendiri karena rekrutmen ASN harus mengikuti regulasi pusat. Aspirasi boleh disampaikan, dan kami menghargai itu,” katanya.

Kekurangan Guru Capai 1.114 Orang

Catur juga menyoroti persoalan krisis guru yang masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. PGRI, kata dia, terus menagih janji pemerintah agar kekurangan guru segera diatasi melalui seleksi umum ASN mulai 2026.

“Honorer sudah ditutup sampai Desember 2025. Maka mulai 2026 ini, seleksi umum guru ASN harus benar-benar dilaksanakan, karena kekurangan guru kita luar biasa banyak,” ujarnya.

Ia membeberkan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Trenggalek per Juli 2025, kekurangan guru di jenjang TK negeri, SD negeri, dan SMP negeri mencapai 1.114 orang.

Pesan untuk Lulusan Guru Trenggalek

Di akhir pernyataannya, Catur menyampaikan pesan kepada lulusan pendidikan guru yang saat ini mengabdi sebagai relawan tanpa pengakuan formal.

“Kalau memang ikhlas mengamalkan ilmu untuk membantu mengajar meskipun tidak ada pengakuan formal, ikhlaskan. Saya percaya Tuhan tidak tidur, akan memberi jalan dan imbalan terbaik,” ucapnya.

Namun ia juga menekankan pentingnya kesiapan menghadapi seleksi ke depan.

“Tagih janji pemerintah agar seleksi umum ASN guru segera dibuka, dan persiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti seleksi itu. Itu catatan dari kami,” pungkas Catur.