PERISTIWA

Permintaan Maaf Dinilai Sia-sia, Kuasa Hukum Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Anggap Itu Hanya Opini

×

Permintaan Maaf Dinilai Sia-sia, Kuasa Hukum Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Anggap Itu Hanya Opini

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Heru Sutanto, kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi awak media.

SUARA TRENGGALEK – Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, menilai anggapan bahwa permintaan maaf kliennya tidak tulus merupakan sebatas opini pihak korban.

Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dan putusan perkara kepada majelis hakim.

Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan.

“Ya, jadi semuanya saja kita serahkan ke majelis hakim. Hakim nanti sangat bijak dalam memutus perkara berdasarkan fakta-fakta di persidangan, mulai dari awal proses sidang sampai hari ini,” ujar Heru kepada wartawan.

Heru menambahkan, permintaan maaf yang disampaikan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama merupakan ungkapan penyesalan yang tulus atas perbuatan yang telah dilakukan.

Ia pun optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek yang terungkap di persidangan.

“Dari klien kami tetap minta maaf tulus dari hati yang sedalam-dalamnya, mengakui atas perbuatan yang dilakukan. Kaitannya dengan pertanyaan tadi, ya kita optimis dan tetap percaya kepada majelis hakim,” katanya.

Menanggapi pernyataan penasihat hukum korban yang menyebut keterangan terdakwa tidak jujur, Heru menilai hal tersebut sebagai opini dan asumsi semata.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam persidangan merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.

“Apa yang disampaikan penasihat hukum korban itu adalah opini, asumsi, dan pendapat. Bagi kami itu sah-sah saja. Namun yang berwenang memutus perkara dengan seadil-adilnya menurut hukum adalah majelis hakim,” tegasnya.

Heru juga menekankan bahwa seluruh tahapan proses hukum telah dilalui sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan.

Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim.

Terkait perbedaan keterangan terdakwa dengan sejumlah saksi, Heru menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan terdakwa merupakan bagian krusial dalam pembuktian.

Dalam tahap ini, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum menggali keterangan terdakwa mengenai peristiwa pidana yang didakwakan.

“Fokus pemeriksaan adalah pada substansi, apa yang terdakwa lakukan, ketahui, dan alami dalam perkara pidana ini,” jelasnya.

Heru juga menjelaskan adanya perbedaan persepsi terkait kronologi awal pertemuan terdakwa dengan korban.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena miskomunikasi, terutama terkait informasi yang diterima terdakwa dari orang tuanya mengenai keberadaan korban.

“Awalnya memang ada rencana bertemu di sekolah. Namun di perjalanan, terdakwa mendapat informasi dari orang tuanya bahwa Pak Eko sudah berada di rumah. Karena itu terdakwa kemudian menemui Pak Eko di rumahnya. Jadi ini murni miskomunikasi,” paparnya.

Sidang perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek tersebut kembali bergulir di PN Trenggalek, Selasa (20/1/2026).

Dalam perkara ini, Awang Kresna Aji Pratama didudukkan sebagai terdakwa, sementara Eko Prayitno sebagai korban.

Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa. Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.