PERISTIWA

Perkara Judi Online di Trenggalek Naik Pada 2025, Mayoritas Adalah Pemain

×

Perkara Judi Online di Trenggalek Naik Pada 2025, Mayoritas Adalah Pemain

Sebarkan artikel ini
Operasi Pekat Semeru Trenggalek
Proses press rilis di Polres Trenggalek dalam ungkap kasus.

SUARA TRENGGALEKPengadilan Negeri (PN) Trenggalek mencatat kenaikan perkara judi online sepanjang 2025. Hingga Agustus tahun ini, sudah ada 21 perkara yang masuk, meningkat dibanding 2024 yang hanya menangani 15 perkara.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting mengatakan mayoritas perkara melibatkan pemain, bukan promotor. “Benar ada peningkatan di tahun 2025. Tahun lalu 15 perkara, tahun ini sampai Agustus sudah 21 perkara,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Menurut Ginting, nominal taruhan dalam kasus judi online di Trenggalek relatif kecil, mulai Rp 800 hingga Rp 2.000 per permainan. Meski demikian, faktor besar kecilnya taruhan tetap menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Dalam hal putusan di tahun 2025 ini kisarannya 5 sampai 10 bulan penjara, tergantung keadaan yang meringankan atau memberatkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku judi online umumnya dijerat dengan pasal 303 bis KUHP. Pasal dalam Undang-Undang ITE tidak diterapkan karena tidak secara spesifik menyebut pemain judi online, melainkan pihak yang membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan konten perjudian.

Hingga kini, dari 21 perkara judi online di 2025, sebanyak 7 masih dalam proses persidangan, 1 banding, 3 kasasi, 3 putusan banding, dan 5 putusan kasasi. Artinya, 14 perkara menjalani upaya hukum lanjutan.

“Mayoritas upaya hukum dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” terang Ginting.

Sementara itu, kasus yang melibatkan influencer atau promotor judi online belum muncul kembali di 2025. Sepanjang 2024, PN Trenggalek hanya menangani perkara pemain, meski secara nasional beberapa kasus promosi judi online marak terjadi.