SUARA TRENGGALEK – Hingga saat ini tidak ada permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) baru yang sedang berproses di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan menyampaikan sejumlah proyek strategis sebelumnya memang telah melalui mekanisme IPPKH dan kini telah terbit maupun selesai pelaksanaannya.
“IPPKH yang sudah keluar itu seperti Bendungan Bagong, Bendungan Tugu dan JLS. Prosesnya memang cukup lama. Bendungan Bagong mulai sekitar 2019, Bendungan Tugu malah lebih awal dan sekarang sudah selesai. JLS juga prosesnya lama, tapi sudah terbit,” jelasnya.
Ia menegaskan, untuk saat ini belum ada pengajuan IPPKH baru yang sedang diproses. “Yang sedang berproses saat ini belum ada,” tegasnya.
IPPKH di Trenggalek Gratis
Hermawan juga menjelaskan bahwa mekanisme IPPKH tidak dikenakan biaya. Skema tersebut berbeda dengan sistem sewa, karena sifatnya adalah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan tertentu dalam jangka waktu terbatas.
Salah satu contoh penggunaan IPPKH adalah pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban tanah gerak di Desa Ngrandu. Saat itu, kawasan hutan seluas kurang lebih 2,6 hektare dimanfaatkan untuk 36 kepala keluarga terdampak.
“Itu juga menggunakan IPPKH. Kalau tidak salah luasnya sekitar 2,6 hektare untuk 36 KK korban tanah gerak di Desa Ngrandu,” ujarnya.
Untuk penggunaan kawasan hutan di bawah lima hektare, rekomendasi dapat diterbitkan oleh gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Hermawan menambahkan, IPPKH umumnya memiliki masa berlaku hingga 20 tahun. Jika sebelum masa tersebut berakhir kawasan masih digunakan, pemerintah daerah dapat mengajukan perpanjangan izin.
Namun apabila kawasan tersebut sudah berkembang menjadi permukiman permanen dan tidak memungkinkan lagi difungsikan sebagai kawasan hutan, maka dapat diajukan permohonan pelepasan kawasan hutan.
“Kalau masih digunakan bisa diajukan perpanjangan. Tapi kalau sudah menjadi kampung permanen dan tidak memungkinkan kembali menjadi kawasan hutan, bisa dimohonkan pelepasan kawasan hutan,” pungkasnya.











