PERISTIWA

Perhutani Klaim Hutan Trenggalek Dalam Kondisi Bagus, Tutupan Lahan Capai 98 Persen

×

Perhutani Klaim Hutan Trenggalek Dalam Kondisi Bagus, Tutupan Lahan Capai 98 Persen

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan saat menyampaikan kondisi tutupan lahan hutan di Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Luasan tutupan lahan hutan di Kabupaten Trenggalek tercatat masih berada dalam kondisi sangat baik, dengan tingkat tutupan mencapai sekitar 98 persen.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan kepada awak media saat menjelaskan kondisi tutupan lahan hutan di wilayah tersebut.

Hermawan menyebut kawasan yang terlihat tampak coklat atau hitam pada musim kemarau pada citra satelit umumnya merupakan area berbatu, bukan lahan gundul.

Sedangkan untuk total luas hutan di Trenggalek masih tetap yakni 62.153 hektare, dengan kondisi tutupan lahan Trenggalek dinilai masih terjaga.

“Kalau jenengan lihat nanti di penampakan citra, kita itu hampir 98 persen masih tertutup,” kata Hermawan, ungkapnya.

Luas kawasan hutan tidak berubah

Hermawan juga memastikan luasan kawasan hutan di Trenggalek tidak berkurang. Perubahan hanya terjadi pada pemanfaatan melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), misalnya untuk pembangunan bendungan, waduk, jalan tol atau Jalur Lintas Selatan (JLS).

“Kalau luasan hutan sendiri tetap. Tidak akan ada perubahan. Hanya penggunaan yang mungkin masuk izin pinjam pakai kawasan hutan,” ujarnya.

Sebagian Wilayah Masuk Pengelolaan Khusus

Hermawan juga menjelaskan adanya kebijakan baru melalui SK 149 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Dari total 62.153 hektare kawasan hutan Trenggalek, sekitar 35.207 hektare kini masuk KHDPK di bawah pengawasan langsung Kementerian Kehutanan.

Penggunaan kawasan KHDPK diarahkan untuk perhutanan sosial, kerja sama jasa lingkungan, rehabilitasi, dan kegiatan lain yang dikoordinasikan kementerian.

“Adapun sisa 26.945 hektare tetap dikelola Perhutani,” jelasnya.

Lima Lokasi Perhutanan Sosial Sudah Berjalan

Hermawan juga menjelaskan jika di Trenggalek, sudah ada lima lokasi yang memperoleh Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKM).

Lokasi tersebut berada di Watulimo, Munjungan, Gembleb, serta kawasan Munjungan yang berbatasan dengan Pantai Kebo dan wilayah Wonocoyo–Panggul, termasuk area Kili-kili.

“Keperuntukannya untuk perhutanan sosial. Mereka sudah punya SK kelolanya dan kedudukannya sama dengan Perum sebagai pengelola kawasan hutan,” jelas Hermawan.

Kelompok pengelola di wilayah tersebut terdiri dari Gapotan (Gabungan Kelompok Tani Hutan) di Watulimo, serta Kelompok Tani Hutan (KTH) di Wonocoyo, Gembleb dan Munjungan.

Pengelola Hutan Sesuai Fungsi Kawasan

Hermawan menambahkan seluruh kelompok yang mendapat izin akan menjalankan aktivitas pengelolaan hutan sesuai hak dan kewajiban yang melekat pada izin mereka.

Fungsi kawasan tetap menjadi dasar pengelolaan hutan produksi untuk kegiatan produksi, sedangkan hutan lindung dipertahankan sebagai area perlindungan.

“Namanya yang punya izin, ya sama. Kalau kawasan peruntukan hutan produksi digunakan untuk produksi, hutan lindung tetap untuk perlindungan,” tegasnya.