PERISTIWA

Perceraian ASN di Trenggalek Tak Lebih 15 Orang Setiap Tahunnya

×

Perceraian ASN di Trenggalek Tak Lebih 15 Orang Setiap Tahunnya

Sebarkan artikel ini
BKD Trenggalek
Indrayana Anik Rahayu saat menyampaikan angka perceraian di kalangan ASN di Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Jumlah perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Trenggalek terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat mencatat, kasus perceraian ASN kini tidak pernah melebihi 15 kasus per tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu. Ia juga menjelaskan jika setiap ASN yang bercerai harus melalui prosedur berlapis, mulai dari izin PPK dengan hirarki berjenjang. Pertama di unit kerja masing-masing, dengan proses mediasi juga di unit kerja, hingga persetujuan Bupati.

Untuk pengajuan pengajuan perceraian untuk ASN dimulai dari unit kerja atau perangkat daerah masing-masing, lanjut dilakukan mediasi dan pembinaan. Kalau tidak berhasil, lanjut ke BKD, lalu ke Bupati untuk meminta izin.

“Pengajuan perceraian oleh ASN sendiri tidak semua kami setujui, tetap harus sesuai prosedur, misal alasannya apa, itu harus ada fakta dan buktinya,” ujar Indrayana, Senin (11/8/2025).

Ia menyebut penyebab perceraian di kalangan ASN beragam, di antaranya pertengkaran berkepanjangan, perbedaan prinsip, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan hadirnya pihak ketiga. Fenomena ini terjadi pada ASN muda hingga pegawai yang mendekati pensiun.

“Usia tidak menjamin rumah tangga lebih kuat kalau komunikasi dan komitmen tidak terjaga,” tegasnya.

Indrayana menyebut, BKD mewajibkan ASN berstatus penggugat mengantongi izin resmi sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Sementara ASN yang menjadi tergugat wajib mengurus izin setelah menerima panggilan sidang pertama.

Menurut Indrayana, aturan tersebut bertujuan memberi peluang agar rumah tangga ASN tetap bertahan. “Kami selalu berusaha agar rumah tangga mereka tetap utuh. Tapi kalau memang tidak bisa dipertahankan, keputusan ada di mereka,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan diimbuhkannya, BKD Trenggalek menjalankan program Jumat Amanah, yang berfokus pada pembinaan keluarga ASN agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

“Jumat amanah ini juga memberikan pembekalan bagi ASN yang akan menikah, melalui pendampingan langsung dari atasan di perangkat daerah masing-masing,” pungkasnya.