ADVETORIAL

Penyertaan Modal PT JET Temui Jalan Buntu, 9 Anggota Pansus DPRD Trenggalek Menolak

×

Penyertaan Modal PT JET Temui Jalan Buntu, 9 Anggota Pansus DPRD Trenggalek Menolak

Sebarkan artikel ini
PT JET Trenggalek
Mugianto, Ketua Pansus DPRD Trenggalek saat menyampaikan perkembangan rencana penyertaan modal PT JET.

SUARA TRENGGALEK – Pembahasan penyertaan modal sebesar Rp 1,6 miliar untuk PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) usaha milik Pemkab Trenggalek yang bergerak di bidang SPBU menemui jalan buntu.

Dari hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek bersama pihak eksekutif, dari anggota pansus yang hadir dalam rapat ada 9 anggota menolak dan hanya 3 anggota pansus yang menyetujui usulan tersebut.

Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Mugianto, menjelaskan bahwa penolakan muncul karena masih banyak catatan yang harus didalami, terutama menyangkut manajemen PT JET perusahaan Pemkab yang bergerak di bidang SPBU.

“Hari ini kita rapat kerja dengan eksekutif. Namun, rapat sempat ditunda karena banyak hal yang harus kami dalami terkait manajemen PT JET, khususnya yang bergerak di bidang SPBU,” ujarnya, Senin (25/5/2025).

Menurut Mugianto, selain kondisi keuangan daerah yang perlu dipertimbangkan, analisis investasi dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dari PT JET juga belum lengkap. Hal ini menjadi pertimbangan utama anggota Pansus menolak melanjutkan pembahasan perda penyertaan modal.

“Semua syarat administratif seperti analisis investasi dan rencana bisnis harus jelas. Ketika kita menyertakan modal, harus ada target setoran PAD yang pasti,” tambahnya.

Mugianto juga menyoroti kinerja keuangan PT JET yang dinilai tidak wajar. Ia menyebutkan bahwa dari total investasi sekitar Rp 13 miliar, perusahaan hanya mampu menyetor PAD sebesar Rp 124 juta per tahun.

“Kalau melihat setoran PAD dan beban operasional yang besar, ini menunjukkan bahwa manajemen tidak sehat. Beban usaha mencapai Rp 1,746 miliar setahun, termasuk gaji karyawan tembus Rp 1,061 miliar per tahun,” jelasnya.

Ia menilai kondisi ini memperlihatkan ketidakefisienan dalam pengelolaan perusahaan. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya audit menyeluruh dan perbaikan manajemen sebelum penyertaan modal dapat dilakukan.

Terkait peluang penyertaan modal, Mugianto mengatakan bahwa bisnis SPBU seharusnya sangat menguntungkan, namun kenyataannya PT JET justru minim kontribusi terhadap PAD.

“Secara bisnis SPBU itu menguntungkan. Tapi kalau PAD-nya kecil, berarti ada yang tidak sehat. Perlu diaudit lebih lanjut,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan perubahan direksi, ia menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan kepala daerah. Namun ia menilai langkah tersebut perlu dilakukan demi profesionalitas dan efisiensi perusahaan.

“Ada kelemahan pengawasan dari dewas dan komisaris. Pembinaan harus diperkuat oleh pihak eksekutif. Kalau direksi harus diganti demi menyelamatkan uang rakyat, ya kenapa tidak,” pungkasnya.

Mugianto juga menambahkan bahwa pansus DPRD akan melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada pimpinan DPRD Trenggalek untuk menentukan tindak lanjut, apakah perda penyertaan modal akan dikembalikan ke eksekutif atau dibahas ulang.