PERISTIWAPOLITIK

Penyaluran Dana Banpol di Trenggalek Ada Dua Tahap

×

Penyaluran Dana Banpol di Trenggalek Ada Dua Tahap

Sebarkan artikel ini
Awak media saat melihat jumlah partai politik peserta pemilu 2024

SUARATRENGGALEK.COM – Ada pemilihan legislatif di tahun 2024, menjadikan penyaluran dana bantuan partai politik (banpol) tahun ini bakal dilakukan dalam dua tahap.

Perubahan mekanisme penyaluran ini seiring berakhirnya jabatan DPRD hasil Pileg 2019 dan pelantikan DPRD hasil Pileg 2024 yang bakal digelar pada tanggal 26 Agustus mendatang.

Maryani selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Trenggalek mengatakan penyaluran bantuan dana banpol tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

“Perubahan ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan lama dan pelantikan masa jabatan baru di DPRD,” tutur Maryani, Kamis (11/7/2024).

Maryani menjelaskan bahwa pemberhentian masa jabatan DPRD lama yakni periode tahun, sedangkan masa jabatan yang baru hasil dari pemilihan legislatif 2024 dengan masa periode tahun 2024 – 2029.

Maka dari itu, karena tahun ini ada pileg yang pelantikannya dijadwalkan pada 26 Agustus mendatang, maka secara otomatis penyaluran akan dilakukan dua tahap.

“Pertama untuk perolehan suara Pileg 2019, tahap dua untuk perolehan suara pada Pileg 2024,’’ ungkapnya.

Maryani juga memaparkan bahwa penyaluran tersebut sesuai surat mendagri nomor 900.1.10/e-3/Polpum yang terbit pada 19 desember 2023 lalu.

Dimana, dalam surat tersebut berbunyi hak parpol yang mendapatkan bantuan keuangan diatur dengan bunyi peresmian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 15 pada bulan berkenaan.

Maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024.

Kedua oeresmian bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 31 pada bulan berkenaan.

Maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2019.

“Dari proses dimaksud, juga di atur penambahan anggaran banpol akan di lakukan pengajuan dalam perubahan anggaran tahun 2024 ini,” terang Maryani menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *