PERISTIWA

Motor Gunakan Knalpot Brong, 11 Pengendara di Trenggalek Kena Tilang

×

Motor Gunakan Knalpot Brong, 11 Pengendara di Trenggalek Kena Tilang

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek
Kendaraan motor gunakan knalpot brong di tahan di Polres Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bersuara bising.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri agar tetap aman dan kondusif.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Sasaran operasi tidak hanya menekan tindak kriminalitas, tetapi juga kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama penggunaan knalpot bising.

“Iya betul. Polres Trenggalek mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Di samping menekan tindak kriminalitas, sasaran lainnya adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama knalpot bising,” ujar Sony.

Ia menjelaskan, para pelanggar yang sebagian besar berusia remaja diamankan petugas di sejumlah titik keramaian, khususnya di kawasan Alun-Alun dan lingkar kota Trenggalek.

Dari penertiban tersebut, polisi menindak sedikitnya 11 pengendara dengan sanksi tilang.

Selain itu, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot kendaraan mereka dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

“Masyarakat juga banyak yang merasa resah dan terganggu dengan suara knalpot yang keras, apalagi dilakukan di tengah malam,” tambahnya.

Sony menegaskan, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, seperti tidak memenuhi persyaratan spion, lampu, klakson, hingga knalpot standar, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan dengan saling menghormati dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Patroli KRYD dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus kami lakukan, terutama knalpot bising,” pungkasnya.