SUARA TRENGGALEK – Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan minimnya kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), khususnya terkait penertiban wajib pajak yang dinilai belum maksimal.
Menurut Mugianto, Satpol PP sebagai penegak perda dinilai tidak optimal dalam melakukan tindakan penertiban. Ia juga mempertanyakan ketegasan serta inisiatif dinas pemungut pajak yang dinilai tidak menggandeng Satpol PP maupun aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau memang ada kesulitan soal penertiban wajib pajak, saya sarankan minta pendampingan dari APH. Tapi kelihatannya selama ini Dinas Pendapatan tidak meminta pendampingan APH maupun Satpol PP, misalnya dalam penertiban pajak reklame,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Mugianto menilai kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor reklame, masih tinggi. Ia mengaku menemukan banyak iklan dan billboard terpasang di berbagai sudut kota tanpa penertiban yang jelas.
“Ini pembiaran. Tidak ada tindak lanjut dari Satpol PP atau dinas terkait. Padahal kebocoran pajak reklame cukup besar,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat itu menekankan pentingnya menggali potensi PAD dari sektor-sektor yang tidak membebani masyarakat kecil, seperti pajak reklame, mineral bukan logam, restoran, hotel, hingga rumah kos. Menurutnya, pengusaha harus menjadi sasaran utama penertiban.
“Pajak dari pengusaha jangan sampai bocor. Itu potensi yang besar dan harus digarap serius,” katanya.
Mugianto juga mendesak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk segera menyusun database potensi pendapatan daerah. Ia menyebut permintaan tersebut telah disampaikan sejak periode DPRD sebelumnya, namun hingga kini belum terealisasi.
Dari awal dirinya yang menjabat Ketua Komisi II, mengaku sudah meminta data tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada database potensi wilayah. Padahal itu amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan database ini penting sebagai dasar dalam menetapkan target PAD yang realistis dan terukur sesuai kondisi makro ekonomi daerah.
“Kewajiban pemerintah daerah adalah menyediakan data potensi wilayah. Tanpa itu, target PAD akan sulit ditentukan secara akurat,” tandasnya.