SUARA TRENGGALEK – Kebocoran pendapatan asli daerah di berbagai sektor pajak menjadi topik utama rapat Komisi II DPRD Trenggalek bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti pendapatan dari sektor pertambangan galian C yang dinilai masih perlu penertiban. Bahkan penurunan pendapatan dinilai sangat signifikan.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menyoroti menurunnya pendapatan daerah dari sektor pajak galian C dan meminta penertiban terhadap aktivitas pertambangan di wilayah setempat.
Mugianto menjelaskan, pajak galian C mineral bukan logam yang sebelumnya hampir mencapai Rp 2 miliar, kini anjlok menjadi sekitar Rp 1 miliar. Penurunan tersebut dinilai cukup signifikan dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Tambang-tambang yang ada itu mohon ditertibkan. Apakah benar laporan penjualan tiap tahun atau tiap bulan itu sekian ribu ton, misal. Itu harus betul-betul dipastikan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Ia meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, baik terkait administrasi maupun kepatuhan para pengusaha tambang dalam membayar pajak.
“Selama ini pajak galian C mineral bukan logam itu menurun. Makanya kami berharap Bakeuda minta bantuan Satpol PP untuk menertibkan para pengusaha tambang ini biar tertib administrasi dan tertib pajak galian C yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah, disesuaikan dengan faktur pajak dan faktur penjualannya,” katanya.
Mugianto menegaskan agar pemerintah daerah tidak hanya menerima setoran pajak tanpa dasar dan data yang jelas. “Jangan sampai kita hanya menerima setoran yang tidak ada landasan dan dasar,” tegasnya.
Dengan tegas ia meminta langkah penertiban segera dilakukan agar pendapatan daerah kembali optimal dan tidak terjadi kebocoran dalam sektor pertambangan.











