PERISTIWA

Penandatanganan Restorative Justice, Keadilan Bergantung Pada Kepala Daerah

×

Penandatanganan Restorative Justice, Keadilan Bergantung Pada Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Restorative Justice
Bupati Trenggalek dan Kajari saat menandatangani nota kesepakatan restorative justice di Surabaya.

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menandatangani nota kesepakatan kerja sama secara serentak di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Kesepakatan tersebut mencakup kerja sama penerapan restorative justice (keadilan restoratif) antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah.

Langkah ini menjadi dasar kolaborasi dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan prinsip keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, mengatakan sejak kebijakan itu diterapkan pada 2020, ribuan perkara telah diselesaikan melalui forum keadilan restoratif.

“Artinya ada ribuan perkara yang selama ini tidak pantas diselesaikan di forum persidangan,” ujarnya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan efektivitas keadilan restoratif sangat bergantung pada komitmen kepala daerah dalam menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

Ia juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan paralegal atau tenaga ahli hukum non-litigasi.

“Ini menjadi bagian penting agar tindak lanjut MoU ini bisa kita maksimalkan dengan penuh kearifan dan proporsional,” kata Khofifah.

Selain di bidang hukum, dilakukan pula penandatanganan nota kesepakatan pembangunan daerah antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kesepakatan ini bertujuan menyinergikan program perencanaan serta pelaksanaan pembangunan antar daerah, mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya secara berkelanjutan.

Serta meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.