SUARA TRENGGALEK – Pemkab Trenggalek hingga kini masih menunggu respons Pemprov Jawa Timur terkait surat permintaan peninjauan lapangan atas polemik penolakan aktivitas tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan.
Surat tersebut dikirim sebagai tindak lanjut aspirasi warga yang menolak penambangan yang dilakukan oleh PT Djawani Gunung Abadi dan meminta agar aktivitas tambang dihentikan.
Rangkaian upaya mediasi sebelumnya mulai dari tingkat Kecamatan, Pemda hingga hearing yang di ajukan pihak PT Djawani Gunung Abadi bersama Komisi III DPRD belum membuahkan kesepakatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek, Cusi Kurniawati mengatakan Pemkab Trenggalek telah menyampaikan surat resmi kepada Pemprov Jatim untuk meminta peninjauan langsung ke lapangan sekaligus meninjau aspek perizinan tambang.
“Surat sudah kami sampaikan ke provinsi, isinya permintaan untuk turun peninjauan ke lapangan sekaligus meninjau perizinannya. Sampai sekarang masih kami tunggu jawabannya,” kata Cusi, Selasa (6/1/2026).
Cusi mengungkapkan, berdasarkan informasi dalam hearing, terdapat tiga titik tambang galian C di Desa Ngentrong. Namun, pemerintah daerah saat ini baru memfokuskan penanganan pada satu titik yang menjadi sumber konflik.
“Kami belum melihat langsung dua titik lainnya. Untuk saat ini kami fokus di satu lokasi dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, menyampaikan hearing berlangsung alot karena perbedaan pandangan antara warga dan pihak perusahaan.
“Hasil hari ini karena masing-masing sudah memberikan tanggapannya, baik dari PT Djawani Gunung Abadi maupun dari warga Ngentrong. Dalam perjalanan ternyata masing-masing punya pendapat sendiri-sendiri, akhirnya kita tutup dalam kondisi belum selesai,” ujar Subadianto.
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dihasilkan. DPRD Trenggalek berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan sebelum melanjutkan proses mediasi.
“Kami beri waktu tenggang agar semua pihak tenang. Selanjutnya Komisi III akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya, termasuk legalitas penambangan,” jelasnya.
Hearing tersebut dihadiri Kepala Desa Ngentrong, perwakilan warga, pengurus PT Djawani Gunung Abadi, Komisi III DPRD, serta pimpinan DPRD Trenggalek.
Dalam forum itu, warga tetap bersikukuh meminta aktivitas tambang dihentikan, sementara pihak perusahaan mempertahankan pendiriannya agar kegiatan penambangan tetap berjalan.











