SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan tidak akan lagi merekrut tenaga honorer di lingkungan kerja mereka, seiring kebijakan pengangkatan ribuan tenaga non-ASN menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah telah diingatkan untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer.
“Tidak ada lagi (penerimaan) honorer. Teman-teman perangkat daerah sudah kita wanti-wanti untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” ujar Edy, Selasa (28/7/2025).
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa status kepegawaian di Indonesia hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Edy menambahkan, untuk mengisi kekosongan akibat ASN yang pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya, Pemkab akan membuka seleksi CPNS atau PPPK sesuai arahan dari Kementerian PAN-RB dan BKN.
“Kemarin kita sudah punya kebijakan yang cukup baik bagi kelangsungan tenaga honorer yang semuanya menjadi PPPK. Untuk pengisian yang kosong nanti menyesuaikan kemampuan,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan penerapan konsep minus growth dalam perekrutan ASN di masa mendatang, mengingat kemampuan fiskal daerah dan kemajuan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI).
“Jadi yang pensiun 500 orang, penerimaan barunya cuma 300 orang. Karena nanti tenaga-tenaga manusia ada juga yang kerjaannya sudah (diganti) dengan mesin,” pungkas Edy.