SUARA TRENGGALEK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek kini tengah mengupayakan proses kewarganegaraan ganda seorang anak berinisial S (20) yang beralamat di Kecamatan Watulimo.
Remaja yang akan berusia 21 tahun itu merupakan anak dari perkawinan campuran ayah warga negara Indonesia (WNI) dan ibu merupakan warga negara asing (WNA) yakni Vietnam.
Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menjelaskan anak bernama S merupakan hasil perkawinan antara ayah WNI asal Tasikmadu dan ibu berkewarganegaraan Vietnam.
Saat ini S tinggal bersama ayahnya di Tasikmadu setelah ibunya kembali ke negara asal yakni Vietnam.
“Adik kita yang bernama S ini adalah anak dari perkawinan campuran. Sekarang anaknya tinggal bersama bapaknya di Tasikmadu,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Menurut Ririn, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai aturan anak dari perkawinan campuran yang memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 21 tahun.
Sedangkan batas waktu tersebut bagi S jatuh pada 30 Juli 2026. “saat ini remaja tersebut masih berproses untuk pengajuan kewarganegaraan Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pengajuan perubahan kewarganegaraan, maka secara otomatis status kewarganegaraan anak tersebut akan mengikuti kewarganegaraan asing.
“Kalau sampai tanggal 30 Juli belum ada proses minimal pengajuan, maka setelah 1 Agustus otomatis menjadi WNA,” katanya.
Ririn menyebutkan pihak Imigrasi Ponorogo juga telah mengingatkan keluarga agar segera mengurus proses kewarganegaraan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Permasalahan tersebut juga telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, termasuk dukungan dari pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Selain S, sebenarnya terdapat satu anak lagi dari pasangan tersebut. Namun anak kedua masih berusia sekitar sembilan tahun sehingga belum mendekati batas usia penentuan kewarganegaraan.
“Kalau anak kedua usianya masih sembilan tahun, jadi masih jauh dari batas waktu,” ujarnya.
Sementara itu, keberadaan anak kedua tersebut saat ini masih belum diketahui secara pasti. Berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya anak tersebut dibawa ibunya ke Sukoharjo sebelum akhirnya sang ibu kembali ke Vietnam.
“Anak kedua sempat dibawa ibunya ke Sukoharjo. Setelah ibunya kembali ke Vietnam, keberadaan anaknya belum diketahui dan masih dicari oleh bapaknya bersama tim,” jelasnya.
Ririn juga menjelaskan bahwa pasangan tersebut menikah pada 2007 di Vietnam. Anak pertama lahir di Vietnam sebelum akhirnya keluarga tersebut kembali ke Indonesia.
“Setelah itu ibunya sempat menjadi mualaf dan tinggal di Indonesia sampai sekitar tahun 2022. Kemudian ibu bersama anak kedua meninggalkan rumah dan terdeteksi di Sukoharjo,” katanya.
Terkait peran Dispendukcapil, Ririn menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu proses administrasi kewarganegaraan yang diajukan melalui instansi terkait.
“Prosesnya memang belum masuk ke ranah kewenangan Dukcapil. Kami menunggu proses kewarganegaraan selesai. Setelah itu barulah statusnya bisa menjadi warga negara Indonesia secara penuh,” pungkasnya.











