SUARA TRENGGALEK – Jalan rusak di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, memicu polemik status kepemilikan.
Pemkab Trenggalek menyebut jalan tersebut milik desa, sementara Kepala Desa Ngadimulyo menegaskan statusnya sebagai jalan kabupaten.
Ketidakjelasan ini mencuat setelah warga secara swadaya menggalang dana untuk memperbaiki jalan yang rusak.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, yang akrab disapa Mas Ipin, mengaku bahwa hasil pengecekan menunjukkan jalan tersebut masuk kategori jalan desa.
“Kami sudah cek, itu ruas jalan desa. Langkah antisipasi ya ikut swadaya. Tadi dari PKPLH membantu memberikan semen, semoga bisa dimanfaatkan ke depan. Kita juga sedang menyiapkan Satgas Anti Jalan Berlubang,” ujar Mas Ipin.
Namun, Kepala Desa Ngadimulyo, Edi Marsan, membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak 2013, Dinas PUPR telah mengklarifikasi status jalan sebagai jalan kabupaten, bahkan proses sertifikasi dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022.
“Total ada 29 titik jalan yang diajukan untuk sertifikasi, dan 26 di antaranya berhasil mendapatkan status sebagai jalan kabupaten. Hanya tiga titik yang tidak lolos karena lebar jalan tidak memenuhi standar kabupaten,” tegas Marsan.
Marsan menduga polemik ini terjadi karena Dinas PUPR belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mempertegas status jalan, meski sertifikatnya sudah atas nama Pemkab Trenggalek.
“Kalau sekarang muncul informasi bahwa jalan itu masuk kategori jalan desa, bisa jadi karena Dinas PUPR belum memahami statusnya atau belum menerbitkan SK. Sementara itu, sertifikat jalan sudah diserahkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.