SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengawali Tahun Anggaran 2026 dengan tantangan birokrasi setelah delapan jabatan strategis eselon II belum terisi pejabat definitif.
Meski Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru telah diberlakukan, Pemkab menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt dilakukan pada 31 Desember 2025, bersamaan dengan pelantikan dan pengukuhan 108 pejabat di lingkungan Pemkab Trenggalek.
Delapan jabatan strategis yang saat ini diisi Plt yakni Direktur RSUD dr. Soedomo, Inspektur, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas PKPP, Kepala Dinas Sosial PPPA, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan pengukuhan massal tersebut merupakan dampak langsung penerapan SOTK baru yang memuat pemisahan, penggabungan, serta perubahan nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami melakukan pengukuhan ini karena pembentukan struktur organisasi baru. Beberapa dinas kami pisahkan, sebagian kami gabungkan, dan sebagian lainnya kami ubah nomenklaturnya,” ujar Edy.
Edy menegaskan kekosongan jabatan tidak akan dibiarkan berlarut. Pemkab Trenggalek akan segera menjalankan mekanisme job fit dan seleksi terbuka (selter) untuk mengisi jabatan definitif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penerapan SOTK baru membawa sejumlah perubahan signifikan, antara lain pemisahan Dinas Pendidikan dari urusan Pemuda dan Olahraga, penggabungan urusan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan dalam satu dinas, serta penggabungan Peternakan dan Perikanan.
Selain itu, terjadi perubahan nomenklatur, seperti BKD menjadi BKPSDM, Bapedalitbang menjadi BPPRIN, dan Badan Keuangan menjadi BPKPD. RSUD dr. Soedomo juga naik kelas dari tipe C menjadi tipe B untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan.
Meski 108 pejabat dari berbagai jenjang telah dilantik, keberadaan delapan Plt di sektor kunci masih menjadi sorotan publik.
Sementara itu, enam pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kembali menduduki jabatan lamanya pasca perombakan SOTK, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPPRIN, Kepala DLH, Kepala Dinas Perindustrian dan Perikanan, Kepala BPKPD, serta Kepala BKPSDM.











