KESEHATAN

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan bagi Peserta Tak Mampu

×

Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan bagi Peserta Tak Mampu

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Trenggalek
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan pemutihan berlaku bagi peserta yang sebelumnya mandiri, namun kini beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung pemerintah daerah.

“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujarnya.

Ghufron menegaskan, penghapusan tunggakan hanya diberikan kepada peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) — basis data yang menentukan kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.

Berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat peserta yang berhak mendapatkan pemutihan:

  1. Peserta telah beralih ke PBI atau ditanggung pemerintah daerah.
    Peserta mandiri yang kini masuk PBI atau pembiayaannya diambil alih pemda dapat mengajukan pemutihan tunggakan.
  2. Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
    Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
  3. Pemutihan berlaku maksimal 24 bulan tunggakan.
    Hanya tunggakan selama dua tahun terakhir yang dapat dihapus.
  4. Anggaran disiapkan melalui APBN.
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana sebesar Rp20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

Program pemutihan ini diharapkan mendorong masyarakat kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memperluas jaminan kesehatan nasional dan memperkuat perlindungan sosial di seluruh daerah.