PERISTIWA

Pelaku Kekerasan Terhadap Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

×

Pelaku Kekerasan Terhadap Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Awang Kresna Aji Pratama.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan perkara Nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk. Hasil putusan atau vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 bulan.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan bahwa vonis enam bulan penjara dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Majelis hakim telah menjatuhkan pemidanaan berupa pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Awang Kresna Aji Pratama,” terang Marshias, Selasa (10/2/2026).

Ia memaparkan, keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain karena perbuatan penganiayaan dilakukan terhadap Eko Prayitno saat menjalankan tugasnya sebagai tenaga kependidikan, yakni guru di SMP Negeri 1 Trenggalek.

Selain melukai korban secara fisik, tindakan terdakwa juga dinilai melukai kondisi psikis korban, keluarga korban, serta para tenaga kependidikan lainnya.

“Perbuatan terdakwa juga dianggap sangat meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ginting juga menerangkan keadaan yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Selain itu, terdapat itikad baik dari terdakwa dan keluarganya yang beberapa kali menjalin silaturahmi serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Dalam persidangan, permintaan maaf tersebut telah diterima dan dimaafkan oleh saksi Eko Prayitno beserta keluarganya dan perwakilan PGRI,” jelas Ginting.

Diimbuhkan Ginting jika vonis enam bulan penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.

Menurut Ginting, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri sehingga menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa.

Terkait sikap para pihak, baik terdakwa maupun JPU, Marshias menyebut hingga saat ini masih menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari.

“Belum diketahui apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim,” katanya.

Kronologi Perkara Kekerasan Guru

Kasus penganiayaan ini bermula dari insiden pemukulan terhadap Eko Prayitno, guru Seni Budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek, oleh seorang wali murid bernama Awang Kresna Aji Pratama.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan memicu kemarahan luas di kalangan pendidik dan mahasiswa karena dinilai mencederai martabat profesi guru.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti hingga akhirnya menetapkan Awang sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, adalah pelakunya,” ungkap AKP Eko.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/11/2025) sore, disusul penahanan pada malam harinya untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Sesangkan sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, perkara ini digelar pada Senin (29/12/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

Atas perbuatannya polisi menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2,8 bulan penjara.

Pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (27/1/2026), JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara.

Aksi Solidaritas di PN Trenggalek

Pembacaan pasca tuntutan, mulai pledoi dan l putusan, perkara ini turut dikawal aksi solidaritas besar-besaran dari ratusan hingga sekitar seribu massa gabungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Massa memadati area Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai bentuk dukungan moral kepada korban sekaligus desakan agar hukum ditegakkan secara adil.

Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai, mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan terhadap tenaga pendidik di Kabupaten Trenggalek.