POLITIK

PDIP Trenggalek Tolak Pilkada Lewat DPRD, Doding: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat

×

PDIP Trenggalek Tolak Pilkada Lewat DPRD, Doding: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Doding Rahmadi, Sekretaris DPC PDIP Trenggalek.

SUARA TRENGGALEKDPC PDI Perjuangan Trenggalek menegaskan sikap menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. PDI-P tetap ingin pilkada langsung, di mana rakyat yang memilih kepala daerah pilihannya

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Doding Rahmadi menanggapi kembali mengemukanya usulan pilkada dipilih DPRD oleh sejumlah partai politik.

Doding mengatakan, sikap PDI Perjuangan sudah jelas sebagaimana keputusan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partai.

“Pandangan kita kalau partai, hasil Rakernas itu jelas. Kita itu menolak pilkada dipilih oleh DPRD,” ujarnya saat menyampaikan sikap politik politisi muda yang juga menjabat Ketua DPRD Trenggalek, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, sejak era reformasi, tujuan utama demokrasi adalah mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Oleh karena itu, pilkada seharusnya tetap dilaksanakan secara langsung.

“Selama ini selama reformasi itu tujuan kita adalah mengembalikan demokrasi ke tangan rakyat. Jadi sesuai hasil Rakernas kemarin di Jakarta tanggal 10 kemarin, hasilnya jelas menolak,” katanya.

Pandangan PDIP Trenggalek

Meski demikian, Doding juga menyampaikan pandangan pribadinya terkait ketentuan konstitusi.

Ia menyebut Pasal 18 Undang-Undang Dasar memang menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang selama ini kerap ditafsirkan bisa melalui pemilihan langsung maupun perwakilan.

Namun, menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 telah memperjelas posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu.

“MK sudah mengeluarkan keputusan bahwa pemilu dijadikan dua, pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional memilih presiden, DPD dan DPR RI. Sementara pemilu lokal memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten, gubernur dan bupati,” jelasnya.

Dengan demikian, Doding menilai secara filosofis pilkada merupakan bagian dari pemilu yang harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas dan rahasia.

“Artinya secara filosofinya bahwa pilkada itu ya pemilu. Kalau pemilu itu punya asas langsung umum bebas rahasia. Kalau langsung ya harus dipilih rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika taat konstitusi dan hukum yang berlaku, maka pemilihan kepala daerah seharusnya tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Langkah PDI Perjuangan Kedepan

Terkait kemungkinan wacana pilkada melalui DPRD tetap dibahas di parlemen dan disetujui oleh mayoritas partai, Doding menegaskan PDI Perjuangan akan terus melakukan perjuangan melalui jalur konstitusional.

“Kalau kita kalah di parlemen ya kita nanti bertarung di Mahkamah Konstitusi. Regulasi-nya kan seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berwenang menafsirkan Undang-Undang Dasar. Apapun keputusan MK nantinya, kata Doding, harus dilaksanakan.

“Kalau sudah Mahkamah Konstitusi memutuskan karena Mahkamah Konstitusi itu adalah menjabarkan Undang-Undang Dasar, kalau sudah sesuai Undang-Undang Dasar ya harus kita laksanakan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, saat ini PDI Perjuangan masih meyakini bahwa putusan MK Nomor 135 menempatkan pilkada sebagai rezim pemilu yang dilaksanakan secara langsung.

“Kalau mengatakan langsung berarti ya harus dipilih rakyat,” tandasnya.