SUARA TRENGGALEK – Pasca dilantik pada (24/9/2024) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Trenggalek. Pejabat sementara (Pjs) Dyah Ayu Ermawati dua hari belum masuk kantor.
Alasan belum ngantornya Pjs Bupati Trenggalek tersebut disampaikan Sekda Trenggalek bahwa masih ada beberapa pekerjaan yang harus di selesaikan, karena ia juga menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Pemprov Jatim.
“Hari ini masih ada kegiatan, dan besok jumat masih akan ke Trenggalek,” kata Edy Soepriyanto Sekretaris Daerah Trenggalek, kemarin Kamis (26/9/2024).
Kepada awak media, Edy menerangkan, Pjs Bupati tersebut masih menyelesaikan tugas pada jabatan definitifnya, karena ia membagi waktu antara Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan menjadi Pjs Bupati Trenggalek.
“Dimaklumi, karena tugas definitif menuntut untuk bisa diselesaikan dan di sini juga harus ada yang diselesaikan, Ibu Pjs akan mengatur diri,” paparnya.
Tambahnya, dengan ketidak beradaan selama dua hari di Trenggalek, katanya yang terpenting tidak ada pelayanan yang mandek atau terbengkalai.
“Yang penting tugas layanan DPMPTSP jawa timur dan pelayanan yang ada di Trenggalek tidak terbengkalai,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memiliki pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati.
Hal itu karena Bupati Trenggalek aktif, Moch. Nur Arifin saat ini sedang cuti diluar tanggungan negara karena masuk dalam Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sehingga Provinsi Jawa Timur menunjuk Pjs Bupati dan dikukuhkan pada 24 September 2024 lalu. Pjs Bupati Trenggalek yang akan bertugas di Trenggalek yakni Dyah Ayu Ermawati jabaran definitifnya Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.