ADVETORIAL

Pemkab Trenggalek Jawab Pandangan Fraksi Soal Rencana Perubahan Susunan OPD

×

Pemkab Trenggalek Jawab Pandangan Fraksi Soal Rencana Perubahan Susunan OPD

Sebarkan artikel ini
DPRD Trenggalek
Rapat paripurna DPRD Trenggalek mendengarkan jawaban Bupati.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Soepriyanto dalam Sidang Paripurna DPRD, Rabu (21/5/2025), mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin.

Dalam penyampaiannya, Edy menyampaikan apresiasi atas masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi DPRD. Ia menyebut bahwa eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan kemajuan daerah.

“Mudah-mudahan ini dapat memacu kami untuk berkarya dan bekerja lebih baik lagi, sehingga kemajuan Trenggalek yang kita cita-citakan bisa segera terwujud,” ujar Edy di ruang sidang DPRD Trenggalek.

Terkait rencana perubahan OPD, Edy menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang meninjau ulang efektivitas kerja perangkat daerah. Menurutnya, penambahan belum tentu menjadi solusi, sehingga beberapa OPD akan digabung untuk efisiensi.

“Sudah saatnya kita meninjau ulang kerja perangkat daerah agar lebih efektif. Karena dengan penambahan pun belum tentu efektif, makanya ada OPD yang kita gabung,” tambahnya.

Edy juga menyampaikan perubahan nomenklatur, seperti perubahan nama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup direncanakan berdiri sendiri, sesuai dengan visi menghadapi tantangan perubahan iklim.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah juga akan dibentuk secara mandiri agar lebih fokus dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa dinas lain rencananya akan digabung, seperti dinas peternakan dengan perikanan. Urusan perumahan dan kawasan permukiman akan ditempatkan di Dinas PUPR.

Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, usai memimpin sidang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami Ranperda tersebut.

“Agenda hari ini mendengarkan jawaban bupati. Selanjutnya kita bentuk pansus untuk mempelajari. Nanti akan muncul rekomendasi dari panitia khusus,” jelas Doding.

Ia menambahkan bahwa pembentukan OPD baru perlu dilakukan secepatnya agar proses penyusunan jabatan kepala dinas hingga struktur di bawahnya dapat segera berjalan. Namun, karena proses mutasi dan lelang jabatan kepala dinas harus mendapat persetujuan pusat, hal ini masih membutuhkan waktu.

“Jumlah OPD-nya tetap, tidak bertambah, hanya ada perubahan,” pungkas Doding.