SUARA TRENGGALEK – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kini menyediakan kanal khusus pengaduan bernama SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Kanal ini dapat diakses melalui laman sipasti.ojk.id untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan praktik keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sejak 1 April 2025, pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilakukan melalui email kini dialihkan ke kanal khusus SIPASTI.
“Satgas PASTI sudah melakukan penyempurnaan mekanisme penerimaan pengaduan. SIPASTI hadir untuk mempermudah pelaporan terkait investasi ilegal, robot trading, impersonation, pinjaman online ilegal, dan semua aktivitas keuangan ilegal lainnya,” jelas Friderica dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Pengaduan Naik 34,7 Persen Selama Ramadan 2025
Friderica juga menyoroti meningkatnya tren penipuan digital selama bulan Ramadan. Tercatat 39.106 laporan pengaduan masuk selama Ramadan 2025, meningkat 34,7 persen dibanding Ramadan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 29.036 pengaduan.
Dari total tersebut, Satgas PASTI menerima 448 laporan terkait aktivitas keuangan dan investasi ilegal. Sementara itu, Anti Scam Centre menerima 21.763 pengaduan, terutama terkait penipuan jual-beli online, penipuan yang mengatasnamakan pihak tertentu (fake call/impersonation), dan penipuan penawaran kerja.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada karena modus penipuan kini semakin beragam dan canggih,” kata Friderica.
Tantangan Penanggulangan Pinjol Ilegal dan Edukasi Masyarakat
Friderica juga mengungkapkan sejumlah kendala dalam pemberantasan pinjaman online ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Di antaranya adalah:
1. Modus dan teknologi yang digunakan semakin kompleks.
2. Penyebaran aplikasi ilegal yang sangat cepat dan banyak pelaku berasal dari jaringan global.
3. Keterbatasan penegakan hukum, karena mayoritas operator pinjol ilegal berada di luar negeri.
4. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya penawaran-penawaran keuangan ilegal.
“Oleh karena itu, edukasi masyarakat terus kami lakukan, sekaligus memperkuat layanan pengaduan melalui SIPASTI,” pungkasnya.