SUARA TRENGGALEK – PT BPR Jwalita Trenggalek, perusahaan perseroan daerah (Perseroda) milik Pemkab Trenggalek resmi menyesuaikan nomenklatur atau perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Perubahan tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Direktur Utama PT BPR Jwalita Trenggalek, Dwi Fraidianria mengatakan perubahan nomenklatur ini tidak sekadar pergantian nama, tetapi menjadi langkah strategis untuk memperkuat permodalan, layanan dan pengembangan bisnis BPR ke depan.
“Dengan adanya UU P2SK, nomenklatur bank perkreditan harus berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Harapannya, bisnis BPR ke depan lebih berkembang, baik dari sisi permodalan, layanan, maupun mitigasi risiko,” ujar Dwi, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, regulasi baru tersebut juga membuka peluang perluasan jenis layanan perbankan yang sebelumnya tidak dapat dilakukan BPR. Beberapa di antaranya adalah layanan transfer dana, transaksi valuta asing, hingga pemberian pinjaman antarbank yang kini telah memiliki dasar regulasi.
“Ini tentu menjadi peluang bisnis baru bagi BPR Jwalita. Namun, semua tetap harus melalui regulasi dan persetujuan OJK,” jelasnya.
Dwi menegaskan, meski kondisi perekonomian nasional belum sepenuhnya stabil, pihaknya tetap optimistis BPR Jwalita mampu berperan sebagai bank daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Trenggalek, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“BPR Jwalita hadir untuk memberikan pelayanan dan permodalan bagi masyarakat Trenggalek sesuai dengan visi dan misi kami,” tegasnya.
Terkait penyederhanaan dan konsolidasi BPR, Dwi menyebut POJK Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban konsolidasi bagi BPR dengan permodalan yang belum memenuhi ketentuan atau BPR dengan kepemilikan yang sama. Konsolidasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2026–2027.
“Tujuannya untuk penguatan BPR itu sendiri agar bisnisnya semakin sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Saat ini, BPR Jwalita menurutnya memiliki satu kantor pusat dan 13 kantor unit yang tersebar di sejumlah kecamatan di Trenggalek. Kecamatan Suruh masih bergabung dengan Kecamatan Karangan, sementara pengembangan kantor kas terus dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Dari sisi kinerja, unit Pogalan dan Durenan tercatat sebagai kantor dengan penyaluran kredit terbesar. Sementara itu, penghimpunan dana pihak ketiga terbesar berada di Watulimo, yang didominasi aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan.
Sebelumnya, DPRD Trenggalek telah menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Salah satu raperda usulan eksekutif tersebut mengatur perubahan nama BPR Jwalita, dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
Perubahan tersebut bersifat administratif berupa penyesuaian nomenklatur, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











