PERISTIWA

Naik 14 Persen, Warga Trenggalek Bisa Ajukan Keringanan Tarif Pajak PBB-P2

×

Naik 14 Persen, Warga Trenggalek Bisa Ajukan Keringanan Tarif Pajak PBB-P2

Sebarkan artikel ini
Bakeuda Trenggalek
Kantor Bakeuda Trenggalek sebelah utara alun-alun.

SUARA TRENGGALEKPemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan masyarakat dapat mengajukan pengurangan maupun keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini diberlakukan menyusul adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai langkah rasa keadilan nilai sebuah lahan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Hartoko menjelaskan pengajuan keberatan maupun permohonan pengurangan pajak sudah dibuka sejak penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke pemerintah desa.

“Untuk warga yang mungkin mengajukan keberatan atau pengurangan, kita layani sampai dengan bulan Juli. Sudah banyak sekali masyarakat yang juga mengajukan keberatan terhadap PBB-P2,” kata Hartoko, Selasa (19/8/2025).

Hartoko menambahkan, pengajuan bisa dilakukan langsung ke Bakeuda atau dikolektif melalui pemerintah desa. Besaran pengurangan pajak bervariasi sesuai dengan pertimbangan dan kebijakan yang berlaku.

Terkait PBB-P2 tahun 2025, Hartoko menyebut memang terdapat kenaikan sekitar 14 persen, kenaikan yang tidak signifikan. Namun, hal itu belum memperhitungkan adanya pengurangan dari masyarakat.

“Untuk NJOP tidak ada kenaikan signifikan. Kita berupaya sedikit menaikkan agar tidak terlalu jauh dari harga pasar. Saat ini kita klasifikasi supaya ada rasa keadilan, jangan sampai tanah yang strategis disamakan dengan tanah biasa,” jelasnya.

Menurutnya, kenaikan NJOP memang berdampak pada penyesuaian pajak, tetapi langkah ini diperlukan untuk menciptakan pemerataan beban pajak sesuai nilai riil tanah di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, sebelumnya Pemkab Trenggalek resmi mengubah ketentuan mengenai besaran persentase dan pertimbangan NJOP melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025.

Perbup ini merupakan perubahan atas Perbup Nomor 39 Tahun 2024 dan ditetapkan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, pada 21 Maret 2025. Perubahan NJOP tersebut menjadi dasar pengenaan PBB-P2.

Perbup Nomor 5 Tahun 2025 ini menetapkan besaran nilai jual objek pajak untuk masing-masing jenis penggunaan tanah sebagai berikut:

Kode Jenis Penggunaan Tanah Nilai Jual Objek Pajak :

1. Tegalan 20%
2. Lahan Produksi Pangan 30%
3. Lahan Non-Produksi Pangan 30%
4. Permukiman 40%
5. Perumahan Pengembang 60%
6. Lembaga Pendidikan Non-Pemerintah 50%
7. Bangunan Usaha 70%
8. Objek Pajak dengan Nilai Individu 80%

Penyesuaian ini diberlakukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan digunakan sebagai dasar penghitungan PBB-P2.

Menyusul kegaduhan di berbagai daerah, akhirnya Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada huruf a poin 2 edaran ini, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

b. Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Di poin d khusus untuk bupati dan wali kota

1. Dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

2. Dapat menunda atau mencabut Perkada pemberlakukan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP, PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.

Poin e, dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.