SUARA TRENGGALEK – DPRD Trenggalek memfasilitasi hearing antara PT Djawani Gunung Abadi dan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, terkait konflik operasional tambang galian C yang hingga kini belum bisa berjalan meski telah mengantongi izin resmi.
Rapat yang berlangsung alot tersebut berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak terus bersikukuh mempertahankan pendapatnya masing-masing hingga hearing di tutup tanpa adanya hasil.
Usai pelaksanaan hearing, Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Wahyudianto menegaskan DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah teknis pertambangan.
Menurutnya, seluruh proses perizinan tambang saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit izin.
“Rapat hearing kami sebagai Komisi III DPRD Trenggalek hari ini memfasilitasi permasalahan tambang antara PT Djawani dengan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Selama kurun waktu hampir dua jam, alhamdulillah tidak ada titik temu,” ujar Wahyudianto, Selasa (6/1/2026).
Ia mengakui DPRD belum dapat menarik kesimpulan terkait sumber persoalan karena belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Informasi yang diterima sejauh ini masih sebatas pemaparan dari pemerintah desa dan pihak perusahaan dalam forum hearing.
“Mohon maaf kami belum bisa memberikan statement permasalahan itu dari titik mana karena kami juga belum terjun ke lapangan. Kami hanya mendengarkan sepihak dan dua pihak,” katanya.
Wahyudianto menilai persoalan utama belum tentu muncul dari narasi yang berkembang dalam rapat. Menurutnya, akar permasalahan baru dapat diketahui setelah DPRD turun langsung ke lapangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.
“Menurut pandangan kami, itu bukan akar permasalahan. Akar permasalahan sebenarnya kalau sudah kita terjun ke masyarakat,” imbuhnya.
Untuk itu, Komisi III DPRD Trenggalek berencana mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang.
Peninjauan tersebut diharapkan dapat menjawab persoalan penolakan warga, termasuk alasan mengapa hanya satu tambang galian C yang menuai konflik, sementara tambang lain di wilayah yang sama tidak bermasalah.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur perbedaan kepentingan antara kepala desa dan pihak perusahaan, Wahyudianto memilih tidak memberikan tanggapan.
“No komen!” tegasnya.











