SUARA TRENGGALEK – Banner penolakan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Trenggalek oleh orang tidak dikenal terpasang di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Karangrejo.
Diketahui banner sudah terpasang sejak Jumat pagi, 28 November 2025, terlihat sejumlah banner protes muncul di lingkungan SD yang sebagian lahan tersebut ditunjuk sebagai area pendirian koperasi desa.
Dalam hal rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tersebut, akan berdiri di lahan aset Desa Karangrejo. Bahkan SD Negeri 1 Karangrejo saat ini juga masih menggunakan lahan aset Desa setempat.
Banner tersebut berisi pesan penolakan, di antaranya “Kami Masyarakat Peduli Pendidikan Menolak Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lingkungan Pendidikan SDN 1 Karangrejo” serta “Alumni SDN 1 Karangrejo Menolak Keras Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di SDN 1 Karangrejo.”
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala SD Negeri 1 Karangrejo, Sujiati mengaku tidak mengetahui terkait pemasang spanduk tersebut.
“Saya di sekolah tiba-tiba sudah dipasang. Yang masang siapa juga tidak tahu,” ujarnya.
Sujiati menduga bahwa banner tersebut dipasang pada malam hari karena sehari sebelumnya belum terlihat.
Teekait lahan, Sujiati menyampaikan bahwa lahan sekolah SDN 1 Karangrejo merupakan aset desa dan pihaknya mengetahui adanya pemasangan patok rencana pembangunan KDMP di area sekolah.
Ia mengaku belum berencana mencopot banner tersebut. “Ewuh pakewuh karena saya bertempat di tanah aset desa. Sementara ini masih pasrah dengan adanya tulisan itu,” katanya.

Lahan Koperasi, Aset Desa
Sementara itu, Kepala Desa Karangrejo, Purwadi menegaskan pemerintah desa tidak mengetahui siapa yang memasang banner tersebut, bahkan pihaknya tidak menerima pemberitahuan terkait protes apa pun dari warga setempat.
“Kami tidak tahu dan tidak ada izin. Sedangkan tempat yang kami tunjuk untuk pembangunan KDMP itu murni aset desa,” jelasnya.
Purwadi juga menyebut jika pihak desa telah berkoordinasi dengan sekolah sebelum menunjuk lokasi pembangunan. Pihak sekolah, kata dia, mengakui lahan tersebut milik desa meski bangunan sekolah berdiri di atasnya.
Selain itu, pihak sekolah juga sudah mengundang para wali murid untuk melakukan sosialisasi. “Telah kami jelaskan kepada wali murid, waktu tidak ada yang keberatan,” ujarnya.
Terkait polemik yang muncul, menurut Purwadi pemerintah desa akan menindaklanjuti dengan musyawarah desa. Ia menyatakan bersedia merelokasi rencana pembangunan jika memang lokasi tersebut tidak diperbolehkan digunakan.
“Kalau itu tidak diperbolehkan, ya saya carikan tempat lain. Karena tanah aset desa lain tanah produktif,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemindahan lokasi juga harus mengikuti aturan, terutama terkait status tanah, misal tanah bengkok yang merupakan lahan produktif, artinya ada proses yang berpotensi harus merubah fungsi.
“Kalau dari lahan hijau menjadi lahan kering, itu namanya alih fungsi. Aturannya juga harus jelas,” tegasnya.
Menurut informasi yang diterima pihak desa, Purwadi menambahkan pembangunan KDMP akan dijadwalkan mulai hari ini. Namun dirinha memastikan pihaknya belum menerima surat tembusan resmi terkait jadwal tersebut.











