SUARA TRENGGALEK – Pelayanan publik dipastikan akan tetap berjalan meski ada wacana pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Trenggalek saat libur panjang natal 2025 dan tahun baru 2026.
Kebijakan fleksibilitas kerja tersebut mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari mana saja pada 29–31 Desember 2025.
Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto, mengatakan ASN tetap berkewajiban bekerja meskipun tidak berada di kantor. Skema WFA diterapkan untuk menjaga produktivitas ASN di sela libur nasional dan cuti bersama.
“ASN tetap bekerja, hanya tempat kerjanya yang lebih fleksibel. Pemerintah memberi kesempatan WFA pada 29 sampai 31 Desember,” ujar Edif, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, Edif mengatakan Pemkab Trenggalek memasang rambu tegas. ASN yang menjalankan WFA harus tetap siaga, responsif, dan mudah dihubungi oleh pimpinan maupun instansi.
“ASN boleh ke luar kota, tetapi jangan terlalu jauh. Kalau ada instruksi mendesak dari pimpinan, mereka harus siap menjalankan tugas saat itu juga,” tegasnya.
Edif menekankan, WFA hanya memindahkan lokasi kerja dan tidak menghapus kewajiban, tanggung jawab, maupun target kinerja ASN.
Pemkab Trenggalek juga menegaskan kebijakan WFA tidak/hooks berlaku menyeluruh.
ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), di antaranya layanan kesehatan seperti puskesmas dan RSUD, administrasi kependudukan di Dispendukcapil dan kecamatan, serta layanan publik strategis seperti keamanan dan kebencanaan.
“Petugas di sektor ini harus tetap hadir di lapangan. Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar selama libur Nataru,” jelas Edif.
Saat ini, Pemkab Trenggalek masih mematangkan teknis penerapan kebijakan WFA di tingkat daerah. Keputusan akhir akan ditetapkan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, apakah ASN diperbolehkan WFA atau tetap diberlakukan WFO penuh.
“Insyaallah Bupati akan menentukan kebijakannya, apakah kita menerapkan WFA atau tetap WFO,” pungkas Edif.











