SUARA TRENGGALEK – Sejumlah relawan guru di sekolah dasar negeri Kabupaten Trenggalek yang telah mengajar sejak 2019 belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena terkendala regulasi pengangkatan tenaga non-ASN.
Persoalan ini menjadi perhatian Komisi IV DPRD dan Pemkab setempat, mengingat masih banyaknya kekurangan guru yang ada di senua jenjang pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menjelaskan para relawan guru tersebut telah lama mengajar untuk menutup kekurangan guru di SD negeri, namun tidak bisa masuk Dapodik karena tidak memiliki surat keputusan (SK) dari kepala dinas.
“Padahal, salah satu syarat tercatat di Dapodik adalah adanya SK penugasan dari dinas terkait. Untuk bisa masuk Dapodik harus ada bukti SK dari dinas. Sementara dinas terkendala aturan tidak memperbolehkan mengangkat tenaga honorer atau sebutan lain,” kata Sukarodin.
Guru Trenggalek Non Dapodik
Ia menyebut para relawan guru itu telah mengajar sejak 2019 dan 2021. Dengan usia rata-rata di atas 35 tahun, mereka dinilai tidak memungkinkan lagi mengikuti rekrutmen CPNS maupun ASN.
Karena itu, mereka meminta rapat dengar pendapat dan berharap dapat masuk Dapodik agar memiliki peluang mengikuti sertifikasi bagi yang memenuhi syarat.
“Keinginan mereka sederhana, agar bisa masuk Dapodik. Kalau sudah masuk, mereka punya hak untuk sertifikasi jika memenuhi ketentuan,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Menurut Sukarodin, larangan pengangkatan honorer oleh organisasi perangkat daerah (OPD) telah berlaku sejak 2019.
Aturan tersebut membuat para relawan guru yang sudah mengajar bertahun-tahun tidak dapat diangkat secara administratif, meskipun kebutuhan guru di sekolah negeri masih tinggi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian, termasuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Kebutuhan Guru Trenggalek
Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Trenggalek tercatat sebanyak 10.257 orang, terdiri dari 5.149 PNS dan 5.108 PPPK. Dari jumlah PPPK tersebut, sebanyak 2.203 orang merupakan formasi guru.
“Namun demikian, saat ini Kabupaten Trenggalek masih kekurangan guru sekitar 1.100 orang,” kata Heri.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menuntaskan pengangkatan PPPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada akhir 2025.
“Terkait tuntutan penerbitan SK bagi relawan guru non-Dapodik, Pemkab tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku,” jelasnya.
Heri menegaskan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut juga ditegaskan dalam sejumlah surat edaran Menteri PAN RB, dengan ancaman sanksi bagi pejabat daerah yang melanggar.
“Terkait kebijakan pemberian insentif atau pendapatan, tentu akan ditinjau dari regulasi yang ada. Jika ada daerah lain yang memiliki terobosan kebijakan untuk membantu kesejahteraan relawan guru non-Dapodik, Pemkab Trenggalek siap melakukan kajian atau studi tiru,” pungkasnya.











