SUARA TRENGGALEK – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga terjadi di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Seorang perempuan berinisial Y melaporkan mertuanya berinisial D ke Polres Trenggalek.
Perkara tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polres Trenggalek dan masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelapor dan terlapor memiliki hubungan keluarga sebagai menantu dan mertua.
Terkait laporan tersebut pihaknya sudah menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Karena pelapor dan terlapor ada hubungan keluarga sebagai mertua.
“Kami sudah dua kali melakukan mediasi. Namun sampai saat ini belum terealisasi penyelesaiannya, dan korban menghendaki perkara diproses secara hukum,” ujar AKP Eko.
2 Kali Mediasi Belum Capai Kesepakatan
AKP Eko menjelaskan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh melalui mediasi sebanyak dua kali. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Meski demikian, kepolisian masih membuka peluang mediasi lanjutan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
“Dan kami akan berusaha melakukan mediasi yang ketiga, mudah-mudahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi perlu diingat, upaya mediasi yang mengarah ke restorative justice itu sepenuhnya persetujuan korban. Perkembangan akan kami sampaikan,” tambahnya.
Polres Trenggalek Dalami Kronologi
Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, dugaan penganiayaan terjadi satu kali dengan cara terlapor menarik pelapor.
Namun polisi masih mendalami kronologi lengkap serta mengumpulkan keterangan tambahan untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan berjalan dan terdapat hasil yang dapat diinformasikan kepada publik.











