PERISTIWA

Marak Trotoar dan Bahu Jalan di Trenggalek Tak Sesuai Fungsi

×

Marak Trotoar dan Bahu Jalan di Trenggalek Tak Sesuai Fungsi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kondisi trotoar di Trenggalek yang digunakan melanggar fungsi.

SUARA TRENGGALEK – Pemanfaatan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan pribadi seperti parkir liar dan kegiatan pedagang kaki lima (PKL) masih sering ditemui di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Trenggalek. Padahal, penggunaan fasilitas publik tersebut telah diatur dalam regulasi yang jelas dan disertai ancaman sanksi bagi pelanggar.

Fenomena tersebut kerap terjadi di wilayah yang memiliki kepadatan aktivitas masyarakat tinggi maupun lokasi yang dianggap strategis. Keberadaan kendaraan parkir sembarangan, tumpukan barang, hingga lapak dagangan kerap mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas yang hak penggunaannya dikhususkan bagi pejalan kaki. Dalam Pasal 131 ayat (1) dijelaskan, trotoar bukan untuk kepentingan pribadi dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain yang mengganggu fungsinya.

Sanksi terhadap pelanggaran itu diatur dalam Pasal 275 ayat (1), yang menyebut bahwa setiap orang yang mengganggu fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sementara itu, bahu jalan yang merupakan bagian dari ruang manfaat jalan juga dilarang digunakan untuk kegiatan lain yang mengurangi fungsi jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada Pasal 38 menegaskan larangan penggunaan bahu jalan untuk kegiatan seperti parkir liar, menumpuk material, atau berdagang.

Sanksi atas pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengakibatkan gangguan atau kerusakan fungsi jalan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) mengatur bahwa pengemudi kendaraan yang melanggar tata cara berhenti atau parkir di jalan dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk menggunakan trotoar dan bahu jalan sesuai fungsinya guna menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di ruang publik.