SUARA TRENGGALEK – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menegaskan tidak ada upaya lobi-lobi maupun intervensi hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Ketua LKBH PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto menyampaikan bahwa pihaknya terus mendampingi korban dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk saat pemeriksaan lanjutan di Polres Trenggalek.
Perkembangan kasusnya atas nama Eko Prayitno ada tiga persoalan yang telah disampaikan.
“Ini ada tambahan terhadap pemeriksaan Pak Eko, saya dampingi prosesnya, termasuk yang diminta itu keterangan terkait sketsa lokasi. Jadi olah TKP-nya kejadiannya seperti apa, karena termasuk memasuki pekarangan rumah, itu diterangkan oleh korban maupun melalui foto-foto yang disampaikan,” ujar Haris, Jumat (7/11/2025).
Haris juga menegaskan, PGRI mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, namun tetap melakukan pengawasan agar berjalan profesional dan adil.
Terkait dengan tuntutan agar pelaku diancam dengan hukuman berat atau penerapan pasal maksimal, prosesnya kami percayakan penuh kepada penegak hukum.
“Tapi kepercayaan ini tetap kami kontrol, bahwa proses penegakan hukum mulai dari penyidikan, dakwaan, maupun peradilan berjalan secara profesional, tidak akan ada lobi-lobi yang dilakukan oleh pelaku. Jadi kami pastikan pelaksanaan peradilan berjalan fair,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap guru tersebut bukan termasuk delik aduan, sehingga proses hukum akan tetap berjalan meskipun korban memaafkan pelaku.
“Ada pertanyaan dari masyarakat, apakah perkara ini bisa dihentikan? Saya kira tidak mungkin untuk dihentikan, karena perkaranya saya anggap bukan delik aduan. Jadi, korban mencabut pun tidak mungkin perkara ini akan berhenti,” jelasnya.
Pihak LKBH PGRI tetap memastikan dan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap peradilan untuk menjamin keadilan bagi korban serta menjaga martabat profesi guru.











