PENDIDIKAN

Laporan Dana Komite Sekolah di Trenggalek, SMP Lengkap dan SD Masih 72 persen

×

Laporan Dana Komite Sekolah di Trenggalek, SMP Lengkap dan SD Masih 72 persen

Sebarkan artikel ini
Komite Sekolah Trenggalek
Tangkapan layar laporan transparansi dana komite sekolah untuk SD dan SMP.

Topik berita
• Laporan pengelolaan dana komite sesuai instruksi Bupati Trenggalek
• Sebagian terkendala pencatatan laporan untuk sumbangan non tunai
• Laporan dana komite SMP 100 persen, SD 72 persen

SUARA TRENGGALEK – Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek telah mewajibkan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya menerapkan sistem e-Transparansi dana komite sekolah.

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan diumumkan di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025).

Kebijakan tersebut mengharuskan sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP melaporkan secara terbuka pengelolaan dana komite. Laporan keuangan akan diunggah secara berkala dan dapat diakses publik melalui situs yang disediakan oleh Dinas Kominfo Trenggalek.

Seperti yang disampaiakan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek Wawan Catur Prasetyo bahwa seluruh sekolah menengah pertama (SMP) yang dinaunginya telah memenuhi kewajiban melaporkan dana komite secara daring.

“Untuk bidang SMP sesuai instruksi Bapak Bupati, sudah mencapai 100 persen pada bulan Juli dan Agustus. Setelah ini, bulan September, kami lakukan unggah data kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 45 SMP di Trenggalek telah aktif mengunggah laporan ke tautan resmi yang disediakan. Laporan tersebut diverifikasi oleh Dinas Pendidikan sebelum diserahkan ke Dinas Kominfo untuk dipublikasikan.

“Melalui Kominfo nanti masyarakat bisa mengakses laporan itu. Setiap bulan sekolah wajib memperbarui laporannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek Ika Rahmanu mengakui masih terdapat kendala dalam pelaporan dana komite di tingkat sekolah dasar, khususnya di wilayah pinggiran.

“Sebagian sekolah yang ada di pinggiran masih bingung, karena sumbangannya tidak selalu berupa uang. Ada yang berupa tenaga atau barang bekas layak pakai untuk memperbaiki fasilitas sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kendala teknis dalam pelaporan apakah akan dimasukkan dalam laporan komite atau tidak, karena belum ada format pasti untuk mencatat sumbangan non-tunai.

“Namun, yang sudah melaporkan berupa uang sekitar 72 persen dari total 417 SD negeri di Trenggalek. Untuk sumbangan berupa barang masih proses pendataan,” jelasnya.

Ia menambahkan, laporan dana komite sekolah untuk SD juga mulai diunggah sejak Juli hingga Agustus 2025, dan hasilnya akan dipublikasikan melalui laman resmi Kominfo Trenggalek.

“Kami terus mendorong agar seluruh sekolah segera memenuhi kewajiban pelaporan demi transparansi dan akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Cek rincian laporan dana komite sekolah di masing-masing jenjang pendidikan di Trenggalek di sini :

https://trenggalekkab.go.id/transparansi-anggaran/komite-sekolah/smp