SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek nampaknya harus mencari strategi untuk memenuhi kebutuhan guru yang saat ini terjadi. Namun demikian, juga harus berhati-hati karena porsi belanja pegawai sudah melebihi ambang batas.
Dari hasil evaluasi terbaru menunjukkan, belanja pegawai di lingkup Pemkab Trenggalek telah mencapai 42 persen atau sekitar Rp 977 miliar dari total APBD, jauh di atas batas ideal. Sedangkan tahun 2027 bakal di tekan belanja pegawai hingga 30 persen.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menyoroti tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek yang kini telah mencapai 42 persen.
“Di sisi lain, daerah ini masih mengalami kekurangan sekitar 1.103 tenaga guru Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya, Senin (12/1/1026).
Sukarodin menyebut kondisi tersebut berada di ambang batas ideal fiskal daerah, dalam hasil evaluasi belanja pegawai mencapai Rp 977 miliar dari total APBD, jauh di atas batas ideal.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk turun tangan, tidak hanya dalam pemenuhan formasi guru, tetapi juga dengan menanggung gaji para pegawai lainnya agar tidak semakin membebani APBD.
“Belanja pegawai kita sudah 42 persen. Tapi kebutuhan guru masih kurang sekitar 1.103. Guru ini harus ada, kalau tidak tentu menjadi masalah bagi kita,” ujar Sukarodin.
Ia juga menjelaskan, DPRD bersama pemerintah daerah telah mengajukan permohonan rekrutmen guru kepada pemerintah pusat.
Dalam usulan tersebut, DPRD secara tegas meminta agar rekrutmen dilakukan satu paket, termasuk pembiayaan gaji yang ditanggung pusat.
“Kemarin saat Trenggalek bersurat, itu sudah disebutkan. Rekrutmen ini satu paket, termasuk gajinya dari pusat, sehingga tidak membebani APBD. Kita inginnya begitu,” jelasnya.
Menurut Sukarodin, rencana dan waktu pelaksanaan rekrutmen sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski hingga kini belum ada surat balasan atau tembusan resmi dari pusat, permintaan dari Trenggalek telah disampaikan.
“Kalau rencananya tentu yang punya kewenangan adalah pusat. Kita mintanya tahun ini ada. Soal waktunya kapan, itu kewenangan pusat. Dari pusat memang belum ada surat, tapi permintaan kita sudah,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, jumlah ASN di Kabupaten Trenggalek saat ini mencapai 10.257 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 5.149 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari total PPPK tersebut, sebanyak 2.203 orang merupakan guru.
Namun demikian, Trenggalek masih kekurangan sekitar 1.103 tenaga guru, sehingga pemenuhan formasi pendidik dinilai mendesak untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas layanan pendidikan di daerah.











