PERISTIWA

Kuasa Hukum Tersangka Penganiaya Guru di Trenggalek Berharap Masih Ada Damai

×

Kuasa Hukum Tersangka Penganiaya Guru di Trenggalek Berharap Masih Ada Damai

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Heru Sutanto, kuasa hukum tersangka penganiaya guru SMP Negeri 1 Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Proses upaya damai untuk menuju mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek tidak membuahkan hasil.

Proses yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Trenggalek usai Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti pada, Kamis (18/12/2025) tersebut turut dihadiri korban dan tersangka.

Kepada awak media kuasa hukum tersangka AWG, Heru Sutanto mengatakan upaya perdamaian merupakan tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan menjadi kewenangan kejaksaan dengan menghadirkan para pihak terkait.

“Jadi hari ini ada upaya dari pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek yang memfasilitasi untuk dilakukan perdamaian terkait perkara yang dihadapi klien kami, AWG. Itu memang ketentuan sesuai undang-undang,” ucapnya.

Lanjut Heru, namun sampai siang, belum ada titik temu, dan selanjutnya pihaknya menunggu berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

Meski belum tercapai kesepakatan, pihaknya menyatakan tetap berharap ada ruang dialog lanjutan antara tersangka dan korban, Eko Prayitno.

“Harapan ke depan dari kami selaku tim kuasa hukum adalah tetap mengupayakan agar klien kami dengan pihak korban, Pak Eko, bisa menemukan titik temu dan berdamai,” katanya.

Heru juga menambahkan, peluang pengajuan restorative justice masih terbuka meskipun perkara nantinya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

“Di pengadilan nanti juga masih dimungkinkan untuk mengupayakan pengajuan restorative justice,” pungkasnya.