SUARA TRENGGALEK – Selama tahapan pendaftaran awal dan perpanjangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, hanya ada satu paslon yang mendaftar.
Hasil itu diumumkan setelah penutupan perpanjangan masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 pada Rabu (4/9/2024) tengah malam. Perpanjangan tersebut pada tanggal 2 – 4 September.
“Perpanjangan tersebut dilakukan karena hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar pada periode pendaftaran utama,” tutur Ali Sadad, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kamis (5/9/2024).
Disampaikan Sadad, pendaftar pertama paslon tersebut yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin – Syah), yang mendaftar pada 27-29 Agustus.
Awalnya, KPU Trenggalek membuka masa perpanjangan pendaftaran mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024. Namun, Bawaslu memberikan saran perbaikan.
Sehingga masa perpanjangan untuk sosialisasi dan pengumuman dilakukan pada tanggal tersebut, sementara pendaftaran diperpanjang dari 2 hingga 4 September.
“Meski sudah diumumkan dan dibuka, tetap tidak ada Bapaslon yang mendaftar hingga penutupan,” jelasnya.
Meski begitu, Sadad belum bisa memastikan apakah Moch. Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara akan menjadi calon tunggal dalam Pilkada 2024, melawan kotak kosong.
KPU masih menunggu penetapan Paslon pada 22 September, sambil melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran Bapaslon tunggal tersebut.
“Dalam proses verifikasi administrasi, KPU menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas pendaftaran pasangan Mas Ipin – Syah,” terang Sadad.
Kekurangan tersebut telah dikembalikan kepada tim LO untuk diperbaiki dan diberikan waktu hingga 7 September untuk melengkapinya.
Pihaknya akan melakukan verifikasi ulang setelah berkas perbaikan diserahkan. Semua tahapan harus dipenuhi sebelum penetapan final pada 22 September.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah Pilkada Trenggalek 2024 akan diikuti oleh calon tunggal atau tidak, semua masih menunggu tahapan lebih lanjut dari KPU dan Bawaslu.