SUARA TRENGGALEK – Komisi II DPRD Trenggalek turut mengawal dan hadir ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI sebagai upaya mencari solusi atas polemik berkepanjangan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto hadir bersama pengurus dan pengawas KSPPS Madani dalam pertemuan tersebut. Mereka dimintai klarifikasi langsung oleh pejabat Kemenkop terkait pengelolaan dan tanggung jawab atas persoalan koperasi.
“Alhamdulillah, kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasarkan hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus ini,” kata Mugianto, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, karena KSPPS Madani telah berstatus koperasi skala nasional, maka pengawasan dan penegakan aturan menjadi kewenangan Kemenkop.
Dalam pertemuan itu, pihak kementerian juga melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus dan pengawas koperasi.
“Mereka kami introgasi panjang lebar, sampai pada persoalan siapa sebenarnya yang diberi kewenangan melakukan pinjaman berulang kepada anggota,” ungkapnya.
Diimbuhkan Mugianto, termasuk introgasi kepada pengurus dan pengawas yang tidak menyelesaikan tanggungannya. Pada kesempatan itu mereka membuka, manajemen memang tidak profesional menjalankan SOP yang seharusnya dilakukan.
Ia menambahkan, pengurus dan pengawas koperasi juga mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 38 dan 39, tanggung jawab tersebut melekat baik secara pribadi maupun kelembagaan.
“Pihak pengawas dan ketua juga mengakui kelalaian dalam hal pengawasan. Jadi apapun yang terjadi, tanggung jawab pengawas dan pengurus berlaku secara pribadi maupun organisasi dan di situ ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Dari hasil rapat itu, Mugianto menjelaskan telah disepakati bahwa pengurus dan pengawas koperasi wajib mendahulukan penyelesaian pengembalian simpanan anggota di bawah Rp 100 juta paling lambat Desember 2025.
Dalam masa pendek ini, pengurus dan pengawas bertanggung jawab menyelesaikan simpanan anggota paling lambat Desember 2025.
Ada surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung Kemenkop. “Mereka harus menjual aset, mencairkan dana cadangan dan menarik piutang dari pengurus,” jelas Mugianto.
Mrlalui Komisi II DPRD Trenggalek, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan dan perkembangan kesepakatan tersebut.
“Komisi II akan mengawasi dan memonitoring pelaksanaan hasil rapat di Kemenkop agar penyelesaian kasus KSPPS Madani bisa berjalan sesuai komitmen,” pungkasnya.