SUARA TRENGGALEK – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjadi sorotan DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir, menilai keberadaan Plt yang terlalu lama dibiarkan ibarat “anak baru lahir yang kini sudah balita”.
Pernyataan tersebut disampaikan Husni saat menanggapi masih banyaknya posisi eselon II yang belum terisi secara definitif.
“Kami melakukan evaluasi dengan banyaknya kepala dinas yang diisi Plt, yang sampai istilah saya kalau diukur anak baru lahir, sekarang umurnya sudah balita,” jelasnya, Senin (23/2/2016).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Ia menegaskan, Plt memiliki konsekuensi kewenangan yang berbeda dibanding pejabat definitif, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
“Solusinya sudah dijanjikan dalam proses. Saya kira dampaknya dari Undang-Undang 17 Tahun 2023 itu Plt memiliki tugas yang berbeda dengan definitif, jadi kewenangannya terbatas, sehingga itu sudah saya wanti-wanti kalau pelihara Plt itu berisiko,” paparnya.
Husni menyebut proses pengisian jabatan definitif telah mulai berjalan. Ia memperkirakan dalam waktu paling lama dua bulan ke depan posisi-posisi tersebut akan terisi.
“Prosesnya sudah mulai, paling lama dua bulan nanti terisi katanya. Kami juga meminta kerangka struktur perangkat OPD,” lanjutnya.
Sorotan ini muncul di tengah bertambahnya pejabat yang memasuki masa pensiun. Sebelumnya, Bupati Trenggalek menyerahkan
Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 90 PNS dengan TMT 1 Februari, 1 Maret, dan 1 April 2026 di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (21/01/2026).
Dari jumlah tersebut, dua pejabat eselon II resmi purna tugas, yakni Kepala Dinas Pendidikan Agus Setiyono dan Staf Ahli Bupati yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Totok Rudijanto.
Dengan pensiunnya dua pejabat tersebut, potensi kekosongan jabatan strategis semakin terbuka.
Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya delapan posisi eselon II saat ini masih kosong atau diisi Plt, mulai dari Direktur RSUD dr. Soedomo hingga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Komisi I DPRD menilai percepatan pengisian jabatan definitif penting agar roda birokrasi berjalan optimal dan tidak tersandera keterbatasan kewenangan Plt.











