SUARA TRENGGALEK – Keraguan Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan aturan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendapat tanggapan tegas dari Komisi I DPRD Trenggalek.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid meminta pemerintah daerah segera mematangkan persiapan Pilkades Serentak 2027 tanpa harus menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tidak perlu beralasan menunggu PP. Perubahan undang-undang itu hanya soal durasi masa jabatan dan aturan calon tunggal. Di luar itu, aturan lama masih sangat relevan untuk digunakan,” tegas Husni.
Ia menjelaskan, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 hanya mengatur dua hal utama, yakni masa jabatan kepala desa dan mekanisme calon tunggal.
Selebihnya, regulasi sebelumnya dinilai masih dapat dijadikan dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
Terkait potensi munculnya calon tunggal, Husni mendorong Pemkab Trenggalek mengadopsi mekanisme yang telah diterapkan dalam Pilkada maupun Pemilu.
Menurutnya, skema tersebut bisa dituangkan dalam regulasi daerah tanpa harus bergantung pada aturan turunan dari pusat.
“Jika ada desa dengan calon tunggal, kita bisa mengacu ke aturan Pilkada. Kita bisa menuangkannya dalam regulasi daerah. Pilkades itu ranah pemerintah daerah, jadi kita punya ruang melakukan penyesuaian teknis,” jelasnya.
Sebanyak 128 desa di Kabupaten Trenggalek dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2027. Dari jumlah tersebut, 123 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatan pada 19 April 2027, sementara lima desa lainnya saat ini dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Desa.
Husni optimistis pelaksanaan Pilkades dapat digelar tepat waktu selama seluruh pihak bergerak cepat dan solid dalam persiapan.
“Dari sisi kesiapan, saya yakin tidak ada hambatan berarti selama kita bergerak cepat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bupati agar menjalankan kewenangan pengangkatan PJ Kepala Desa secara objektif dan transparan. Husni menolak adanya praktik penunjukan berdasarkan kedekatan personal.
“Bupati memang memiliki hak prerogatif dalam kerangka desentralisasi, namun setiap pengangkatan PJ harus memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat. Jangan sampai muncul kesan pembagian jabatan kepada orang dekat,” tegasnya.
Husni turut menyoroti sejumlah desa yang masa berlaku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) akan berakhir pada 2025.
Ia meminta pemerintah daerah mengelola situasi tersebut secara cermat agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal.
Husni menambahkan, Komisi I berkomitmen mengawal seluruh tahapan Pilkades 2027 agar proses demokrasi di desa berlangsung kompetitif, akuntabel, serta menghasilkan pemimpin dengan legitimasi kuat di tengah masyarakat.











