SUARA TRENGGALEK – Klaim sepihak atas lahan hutan kembali memicu ketegangan di Kabupaten Trenggalek.
Sejumlah pihak tiba-tiba mengaku memiliki lahan hutan yang selama ini dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rimba Maju Sejahtera, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, dengan dalih sebagai tanah eigendom.
Klaim tersebut disampaikan tanpa disertai dokumen resmi dan memicu penolakan dari warga serta pengurus Gapoktan.
Situasi memanas ketika kelompok yang mengatasnamakan lembaga “Komunikasi Pembela Hak Masyarakat” mendatangi lokasi dan meminta seluruh aktivitas pengelolaan lahan dihentikan.
Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, mengatakan klaim itu bermula dari surat yang dikirimkan pihak pengklaim kepada pemerintah desa dan pengurus Gapoktan.
Dalam surat tersebut, mereka meminta agar seluruh kegiatan Gapoktan dihentikan dengan alasan kawasan hutan itu merupakan tanah eigendom berdasarkan putusan sidang lama.
“Mereka menyurati kami dan meminta kami menghentikan seluruh kegiatan Gapoktan Rimba Maju Sejahtera. Mereka mendasarkan klaim itu pada putusan sidang nomor 2027 di Cianjur. Namun, ketika kami meminta dasar hukumnya, mereka tidak bisa menunjukkan satu pun bukti,” tegas Wignyo, Selasa (20/1/2026).
Wignyo menegaskan, pengelolaan kawasan hutan oleh Gapoktan Rimba Maju Sejahtera memiliki dasar hukum yang sah, yakni Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.
Seluruh tahapan pengelolaan, lanjutnya, juga telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami tidak menguasai lahan ini tanpa dasar hukum. Negara memberikan mandat pengelolaan kepada Gapoktan melalui Kementerian. Jika ada pihak yang mengklaim tanah ini sebagai eigendom, mereka seharusnya menggugat terlebih dahulu ke Kementerian Kehutanan, bukan datang ke lapangan untuk melarang warga bekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya kawasan tersebut dikelola oleh Perum Perhutani. Namun, setelah diterapkannya kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), kewenangan pengelolaan diserahkan kepada Gapoktan.
Saat ini, Gapoktan Rimba Maju Sejahtera mengelola kawasan hutan seluas sekitar 2.111 hektare. Sementara pihak pengklaim menyebut sebagian lahan seluas sekitar 3.302.000 meter persegi atau setara 330 hektare sebagai tanah eigendom.
Menurut Wignyo, klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, para pesanggem telah lama menggantungkan hidup dari aktivitas pengelolaan lahan hutan tersebut.
“Pesanggem sudah mengelola seluruh kawasan hutan itu. Jika ada pihak yang tiba-tiba mengklaim sebagai tanah eigendom tanpa proses hukum yang jelas, konflik sosial pasti terjadi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Gapoktan memiliki rencana pengembangan kawasan sebagai rest area sesuai Rencana Kerja Pengelolaan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi warga Desa Tasikmadu.
Selain itu, beredar isu di masyarakat bahwa pihak tertentu menjanjikan lahan, rumah, dan fasilitas lain kepada sejumlah warga apabila klaim eigendom tersebut berhasil. Klaim itu mengatasnamakan lembaga “Komunikasi Pembela Hak Masyarakat” yang diketuai Wijianto, warga asal Trenggalek.
“Ketika mereka datang ke lokasi, mereka tidak membawa bukti apa pun. Mereka tidak menunjukkan dokumen pengalihan hak, tidak membawa titik koordinat, bahkan tidak bisa menunjukkan putusan eksekusi pengadilan yang mereka jadikan dasar klaim,” tegas Wignyo.
Atas kondisi tersebut, Wignyo mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan agar konflik agraria tidak meluas dan berlarut-larut.
“Negara harus hadir. Jika klaim eigendom ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, konflik sosial hanya menunggu waktu,” pungkasnya.











