SUARA TRENGGALEK – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsoko 1, Trenggalek secara resmi telah melengkapi seluruh dokumen perizinan operasional untuk melayani penerima makan bergizi gratis (MBG).
Dengan susah payah, dapur MBG tersebut kini telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sertifikat halal sebagai jaminan keamanan pangan bagi siswa penerima manfaat.
Namun demikian, selama perjalanan pihaknya mengeluhkan kurang maksimalnya peran satgas MBG atau pemerintah dalam mendampingi proses tersebut.
Perwakilan mitra pengelola dapur dari Yayasan Lumbung Boga Sakti, Imam Waldi mengatakan proses pengurusan izin berjalan lancar hingga seluruh dokumen berhasil dipenuhi.
“Izin SLHS untuk SPPG Karangsoko 1 sudah keluar, begitu juga dengan sertifikat halal. Jadi hampir semua dokumen perizinan kami sudah lengkap,” ujar Imam.
Meski demikian, ia menilai peran Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih kurang maksimal dalam mendampingi percepatan proses perizinan dapur MBG lainnya di daerah tersebut.
“Menurut saya pemerintah daerah di Trenggalek masih kurang proaktif. Aksi jemput bola masih kurang dan koordinasi antar-OPD masih perlu ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Kabupaten Trenggalek, Saeroni, mengungkapkan masih banyak dapur penyedia makanan dalam program tersebut yang belum memiliki izin kesehatan resmi.
Menurutnya, dari total 59 dapur SPPG yang telah beroperasi di Trenggalek, baru 16 dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
“Saat ini ada 59 SPPG yang beroperasi di Trenggalek, tetapi baru 16 dapur yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” jelas Saeroni.
Jumlah tersebut memang mengalami peningkatan dibanding sebelumnya yang hanya mencapai 13 dapur. Namun, pihak satgas terus mendorong pengelola dapur lainnya untuk segera melengkapi legalitas kesehatan.
Saeroni menjelaskan salah satu kendala utama yang dihadapi pengelola dapur adalah pemenuhan persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Banyak dapur yang belum memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai standar kesehatan.
“Persyaratan IPAL menjadi kendala utama di beberapa lokasi. Kami memberi kesempatan kepada pengelola untuk memperbaiki fasilitas mereka agar izin bisa segera mereka peroleh,” ujarnya.
Selain itu, perubahan regulasi dari pemerintah pusat juga sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pengelola dapur MBG.
Pada awalnya pemerintah melarang yayasan menjadi pengelola dapur, namun aturan tersebut kemudian berubah dan kembali memperbolehkan yayasan menjadi mitra penyelenggara program.
Satgas MBG Trenggalek berharap seluruh dapur penyedia makanan dalam program tersebut segera melengkapi standar kesehatan dan perizinan, sehingga kualitas serta keamanan makanan bagi para siswa penerima manfaat tetap terjaga.











