PERISTIWA

Kiai dan Gus Pelaku Pencabulan Santriwati di Trenggalek Ajukan Pendampingan Penasihat Hukum

×

Kiai dan Gus Pelaku Pencabulan Santriwati di Trenggalek Ajukan Pendampingan Penasihat Hukum

Sebarkan artikel ini
Kiai cabul Trenggalek
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono saat menyampaikan perkembangan perkara kiai dan anak pelaku pencabulan terhadap santriwati.

SUARA TRENGGALEK – Agenda sidang perkara pencabulan terhadap lima santriwati oleh kiai dan anaknya selaku pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali merubah jadwal.

Dua terdakwa, yakni kiai Masduki (72) dan putranya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), meminta majelis hakim menunda persidangan untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono menerangkan agenda sidang yang semula dijadwalkan pemeriksaan saksi terpaksa berubah.

Kasus di Trenggalek

Dijelaskannya, penundaan itu terjadi setelah terdakwa mengajukan permohonan pendampingan hukum pada saat sidang dimulai.

“Untuk kelanjutan perkara MD dan MFS minggu depan itu agendanya eksepsi. Kemarin kami kira tidak mengajukan pendampingan penasihat hukum. Ternyata setelah sidang dimulai terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan penasihat hukum secara pribadi,” jelasnya.

Menurut Yan, perubahan tersebut membuat rangkaian sidang mundur dari jadwal awal.

“Harusnya minggu ini menghadirkan saksi, tapi karena permintaan terdakwa, jadinya mundur. Minggu ini baru bisa pembacaan dakwaan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan, proses tersebut berlaku untuk kedua terdakwa. Sementara terkait rencana tuntutan (rentut), pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.

“Untuk masalah rentutnya nanti kami menunggu petunjuk pimpinan dulu. Tidak bisa kami sampaikan saat ini,” imbuhnya.

Kasus ini merupakan pengulangan perkara sebelumnya. Masduki dan Faisol telah diputus bersalah dalam perkara serupa dengan korban berbeda.

Keduanya divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Trenggalek pada 30 September 2025.

Untuk perkara kedua terdakwa dibagi menjadi dua, satu berkas untuk satu korban dan satu berkas lainnya untuk lima korban.

Keduanya kembali didakwa dengan tiga lapis dakwaan, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS hingga KUHP.

Dakwaan mencakup pasal 76E jo pasal 82 UU No. 35/2014, pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) UU TPKS, serta pasal 294 KUHP.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.