SUARA TRENGGALEK – Nota pembelaan atas terdakwa M (72) dan F (37) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, telah disampaikan kuasa hukumnya.
Sidang kasus kiai yang diduga cabuli santri itu berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Senin (23/9).
Perlu diketahui bahwa, pada persidangan sebelumnya, terdakwa M dan F mendapatkan tuntutan yang berbeda. Terdakwa M dituntut 10 tahun penjara.
Sedangkan, F yang tak lain anak kandung M, dituntut 11 tahun penjara. Kemudian, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Hari ini untuk agenda persidangan adalah pembelaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” jelas Ketua PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi, Senin (23/9/2024).
Dian menyampaikan, sidang dengan agenda pembelaan terdakwa itu sebenarnya digelar pada Kamis (19/9) pekan lalu. Namun sidang terpaksa ditunda.
“Sebab, penasihan hukum terdakwa belum siap,” ungkapnya.
Jadi pada Kamis itu harusnya agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukum.
Ia juga menjelaskan jika dalam sidang yang telah berlangsung itu, terdakwa dan penasehat hukum meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Permohonan tersebut disandarkan pada beberapa faktor yang terjadi di luar maupun selama proses persidangan berlangsung.
“Pertimbangan dari penasehat hukum adalah usia dari terdakwa, bersikap sopan dan koperatif atau tidak berbelit-belit dalam proses persidangan” terang Dian.
Selain itu Dian juga mengatakan dalam pembelaan itu terdakwa juga terus terang mengaku salah dan memang sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Akan tetapi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bersikukuh dengan tuntutannya. Karena itulah, sidang bakal dilanjutkan minggu depan.
“Setelah agenda nota pembelaan, dari penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya,” pungkasnya. (*)