PERISTIWA

Ketua Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Siap Hadapi Proses Hukum

×

Ketua Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Siap Hadapi Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Koperasi Madani Trenggalek
Istimewa.

SUARA TRENGGALEK – Syaifudin selaku Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. Koperasi tersebut beralamat di Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan usai dirinya beserta jajaran pengurus lain dilaporkan ke polisi oleh 26 anggota koperasi. Ia menegaskan pengelolaan koperasi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Kami siap untuk menghadapi di kepolisian atau di wilayah hukum. Kami juga siap, silakan yang melaporkan membuktikan dugaan yang ada. Kami siap membuktikan proses dan transparansi yang ada,” ujar Syaifudin saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Menurut Syaifudin, KSPPS Madani telah menjalankan prosedur administrasi dan keuangan sebagaimana mestinya. Saat ini, audit internal masih berjalan namun terganggu karena situasi tidak kondusif akibat penyegelan aset koperasi.

“Namanya koperasi tentu ada proses administrasi, proses keuangan, dan sebagainya. Ini tentu ranahnya di ranah hukum. Sementara saat ini sudah melakukan audit, sudah berjalan pengecekan data. Namun sedikit terhambat karena situasi tidak kondusif, apalagi dengan penyegelan aset,” ungkapnya.

Syaifudin juga menambahkan, pengurus fokus pada pelayanan kepada anggota koperasi. Ia menyebut penjualan aset koperasi terkendala karena belum ditemukan pembeli baru.

“Penjualan aset kami terkendala karena ada gangguan. Kami berusaha lagi cari calon pembeli. Kami pastikan seluruh dokumen aset clear, milik Madani, jadi bisa terjual sesuai amanah di RAT,” katanya.

Terkait pembiayaan macet, Syaifudin menyebut pihaknya sedang menggalakkan penagihan. Nilai pembiayaan macet yang tercatat mencapai sekitar Rp 30 miliar dan ditargetkan 50 persen dapat tertagih dalam satu bulan.

“Kami sedang menggalakkan penagihan pembiayaan yang macet. Paling tidak satu bulan ke depan 50 persen bisa tertagih. Kami berharap anggota yang punya pinjaman segera bisa mengangsur dan melunasi,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 26 anggota KSPPS Madani yang berkedudukan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga pengurus koperasi yakni ketua, sekretaris dan bendahara ke Polres Trenggalek.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek, Senin (4/8/2025), dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus KSPPS Madani Jawa Timur. Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota koperasi,” kata Irfan Firdianto dari LBH Muhammadiyah.

Menurut Irfan, dugaan pelanggaran tidak hanya soal penyalahgunaan wewenang, namun juga mengarah pada praktik penggelapan dana dan indikasi pencucian uang.

“Disinyalir mereka telah melakukan penggelapan dana dan pencucian uang. Indikasinya terlihat dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak melibatkan seluruh anggota koperasi,” tegasnya.