SUARA TRENGGALEK – Puluhan ribu masyarakat prasejahtera di Kabupaten Trenggalek mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Dari total anggaran DBHCHT yang didapat daerah sebesar Rp 32,82 miliar, sektor kesehatan mendapat alokasi terbesar senilai Rp 15,17 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Trenggalek, Rubianto, mengatakan anggaran itu sebagian besar digunakan untuk memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) gratis bagi masyarakat miskin yang belum masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Alokasi Terbesar untuk Kesehatan
“Yang terbesar di bidang kesehatan yaitu JKN untuk masyarakat miskin yang belum ditanggung oleh pusat, sebanyak 20 ribu sekian orang, dengan penggunaan dana sekitar Rp 9,2 miliar,” kata Rubianto, Senin (8/9/2025).
Selain itu, DBHCHT juga dipakai untuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan bantuan bagi masyarakat miskin serta rentan senilai Rp 2 miliar. Menurut Rubianto, porsi kesehatan memang yang paling besar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017.
“Adanya DBHCHT ini menjadi angin segar di tengah efisiensi dan anggaran yang terbatas,” ujarnya.
Alokasi DBHCHT Terus Meningkat
Rubianto menyebut, alokasi DBHCHT Kabupaten Trenggalek meningkat konsisten setiap tahun. Pada 2024 daerah ini menerima Rp 26 miliar, kemudian naik menjadi Rp 31 miliar pada 2025. Meski demikian, tahun 2024 masih terdapat SILPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) Rp 1 miliar yang kemudian digunakan pada 2025.
“Secara umum mengalami peningkatan, hanya pernah sekali turun saat pandemi Covid-19, setelah itu naik,” tambahnya.
Selain untuk program kesehatan, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, terutama akses jalan menuju pabrik rokok dan lahan petani tembakau. Pembangunan akses jalan menuju pabrik rokok ini untuk mempermudah karyawan serta distribusi rokok.
“Begitu juga pavingisasi, bantuan alat mesin pertanian, serta kendaraan distribusi untuk membantu petani meningkatkan hasil tembakau,” pungkasnya.