PERISTIWA

Kendaraan Nopol AG Trenggalek Gratis Parkir di 4 Titik Lokasi Berikut

×

Kendaraan Nopol AG Trenggalek Gratis Parkir di 4 Titik Lokasi Berikut

Sebarkan artikel ini
Parkir Gratis trenggalek
Petugas Dishub Trenggalek saat memberi tanda parkir gratis untuk masyarakat.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek menegaskan kendaraan berpelat AG Trenggalek tidak dikenakan biaya tambahan parkir di ruang milik jalan karena sudah membayar retribusi parkir berlangganan.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dishub Trenggalek, Agus Dwi Karyanto yang mengatakan masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada juru parkir ilegal maupun resmi yang masih memungut biaya tambahan.

“Kalau masyarakat kompak tidak memberi serupiah pun, insyaallah mereka akan hilang dengan sendirinya. Tapi kalau masih ada yang ngasih Rp 1.000 atau Rp 2.000, mereka akan bertahan. Jadi kuncinya ada di masyarakat,” kata Agus, Senin (22/9/2025).

Sementara itu Kabid Lalu Lintas Dishub Trenggalek, Mahendra menambahkan titik parkir berlangganan berada di sejumlah lokasi, seperti kawasan Alun-alun Trenggalek, seputar Pasar Pon, depan Samsat dan Pasar Burung.

“Tempat parkir yang resmi ditandai dengan rambu atau marka. Sedangkan lokasi yang tidak boleh digunakan untuk parkir antara lain tikungan, mulut simpang, jembatan atau lokasi yang diberi tanda larangan parkir,” jelas Mahendra.

Ia juga menegaskan tentang penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi kewenangan kepolisian. Namun pihaknya akan fokus pada optimalisasi pelayanan parkir dan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi memberikan uang kepada juru parkir liar.

“Saat ini sosialisasi larangan parkir masih dilakukan, mulai Jalan Alun-alun, Soekarno-Hatta, hingga Panglima Sudirman. Selain menertibkan jukir liar, kami juga menertibkan banner atau barang lain yang dipasang di marka parkir maupun trotoar,” tambah Mahendra.