SUARA TRENGGALEK – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara.
Perpres tersebut diteken pada 30 Juni 2025 dan berlaku sejak saat itu. Pemutakhiran RKP dilakukan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dengan realitas anggaran dalam APBN 2025, sekaligus mendukung pencapaian 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan pemerintah.
Kenaikan Gaji ASN
“Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024, yang telah dimutakhirkan berdasarkan UU APBN 2025,” tertuang dalam pasal 1 perpres tersebut.
Kenaikan gaji ASN dirancang bertahap dengan basis kinerja, selaras dengan konsep total reward dalam RPJMN 2025–2029. Estimasi kenaikan berkisar 8–16 persen, sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diperkirakan 5–8 persen dengan tambahan tunjangan khusus.
“ASN adalah pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kesejahteraan yang layak akan mendorong dedikasi dan inovasi,” kata Presiden Prabowo dalam pidato terkait RPJMN.
Program Percepatan Lainnya
Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat program percepatan pembangunan lain, antara lain peningkatan produktivitas pertanian, program makan bergizi gratis bagi anak sekolah, pembangunan infrastruktur, BLT, perumahan terjangkau, serta pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk menaikkan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli ASN, memperkuat pelayanan publik, sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional. Tantangan yang tersisa adalah memastikan implementasi merata dan transparan agar manfaat benar-benar dirasakan di seluruh daerah.