PERISTIWA

Kecam Tuntutan Ringan JPU, GMNI Trenggalek Nilai Ada Krisis Moral Penegakan Hukum

×

Kecam Tuntutan Ringan JPU, GMNI Trenggalek Nilai Ada Krisis Moral Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua GMNI Trenggalek saat menyatakan sikap atas hasil tuntutan JPU terhadap terdakwa penganiaya guru SMP Negeri 1 Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Trenggalek menyatakan penolakan keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 5 bulan penjara kepada pelaku penganiayaan terhadap seorang guru di Kabupaten Trenggalek.

GMNI menilai tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya disebut telah mencederai rasa keadilan dan mencerminkan krisis moral dalam penegakan hukum.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menegaskan bahwa tuntutan ringan terhadap pelaku penganiayaan bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan persoalan ideologis yang menunjukkan lemahnya keberpihakan hukum terhadap korban.

“Ketika hukum gagal berpihak pada korban, maka hukum itu sendiri berubah menjadi alat kekuasaan yang menindas. Tuntutan lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan guru ini adalah cermin nyata dari krisis moral penegakan hukum,” ujar Rian dalam pernyataan sikap tertulis GMNI, Selasa (3/2/2026).

GMNI menilai, guru merupakan bagian dari kaum Marhaen yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara.

Menurut Rian, guru bukan hanya profesi, melainkan buruh intelektual yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kesadaran generasi bangsa.

“Ketika seorang guru dianiaya dan negara gagal memberikan keadilan yang setimpal, maka sesungguhnya yang dianiaya adalah masa depan bangsa itu sendiri,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, GMNI Trenggalek juga mengutip pemikiran Presiden pertama RI, Soekarno, yang menegaskan bahwa keadilan sosial tidak akan lahir dari sistem yang membiarkan penindasan terhadap kaum kecil.

Tuntutan ringan terhadap pelaku penganiayaan guru dinilai sebagai bentuk pembiaran atas penindasan tersebut.

GMNI menilai, tuntutan lima bulan penjara tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari tindak kekerasan terhadap tenaga pendidik. Selain tidak menimbulkan efek jera, tuntutan tersebut juga dinilai berpotensi menormalisasi kekerasan terhadap guru di tengah masyarakat.

“Tuntutan ini tidak memulihkan rasa keadilan korban, tidak memberikan rasa aman bagi guru lain, dan berpotensi melahirkan penindasan berlapis, baik secara fisik maupun struktural,” lanjut Rian.

Atas dasar itu, DPC GMNI Trenggalek menyampaikan enam poin sikap. Pertama, menolak secara tegas tuntutan JPU yang hanya lima bulan penjara karena dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif.

Kedua, mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap guru sebagai bentuk dehumanisasi terhadap pekerja intelektual.

Ketiga, GMNI mendesak JPU agar bersikap progresif, berani, dan berpihak kepada korban dalam menyusun tuntutan pidana. Keempat, meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang adil, tegas, dan bermartabat serta tidak semata-mata berpatokan pada tuntutan ringan.

Kelima, GMNI menuntut negara hadir sepenuhnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga pendidik. Keenam, menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini dan melakukan perlawanan moral, intelektual, serta organisatoris terhadap segala bentuk ketidakadilan.

“Sejarah tidak pernah mencatat mereka yang diam di tengah ketidakadilan sebagai pahlawan. Putusan dalam perkara ini akan menjadi penanda, apakah hukum masih memiliki wajah kemanusiaan atau telah kehilangan rohnya,” pungkas Rian.

Dalam perkara kasus penganiayaan terhadap korban guru SMP Negeri 1 Trenggalek bernama Eko Prayitno tersebut, terdakwa atau pelaku bernama Awang Kresna Aji Pratama dalam persidangan sebelumnya di tuntut oleh JPU 5 bulan penjara.