PERISTIWA

Berkas Kasus Pencabulan Kiai dan Anak di Trenggalek Naik Tahap

×

Berkas Kasus Pencabulan Kiai dan Anak di Trenggalek Naik Tahap

Sebarkan artikel ini
Kiai Cabul Trenggalek
Terdakwa kiai cabul di Trenggalek saat akan masuk ruang sidang, saat pelaksanaan sidang pertama.

SUARA TRENGGALEK – Kasus dugaan pencabulan santriwati oleh kiai dan anak pemilik salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terus berlanjut.

Berkas perkara dua tersangka yakni Masduki (72) dan anaknya Faisol (37), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan kelengkapan berkas dari kejaksaan beberapa hari lalu.

“Karena sudah dinyatakan lengkap, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera kami limpahkan tersangka dan barang buktinya. Insyaallah minggu depan,” kata Eko, Rabu (15/10/2025).

Menurut Eko, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana kedua pelaku dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kalau dulu masing-masing hanya satu korban, kali ini korbannya ada lima orang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa berkas kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan kini menunggu tahap selanjutnya.

“Sudah P21, secepatnya tahap dua,” ujar Rio.

Rio juga menambahkan, tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti akan segera dikoordinasikan antara Kejari dan Polres Trenggalek.

“Untuk perkara atas nama Masduki sudah P21 sejak 25 Agustus 2025, sedangkan untuk perkara atas nama Faisol dinyatakan P21 pada 22 September 2025,” pungkasnya.